Kota Surabaya Segera Lakukan PSBB, Seperti Apakah Peraturan Yang Akan Terapkan..? - Kabar Surabaya

Terbaru

Sunday, April 19, 2020

Kota Surabaya Segera Lakukan PSBB, Seperti Apakah Peraturan Yang Akan Terapkan..?

Kota Surabaya Segera Lakukan PSBB, Seperti Apakah Peraturan Yang Akan Terapkan..?

Kabar Surabaya - Kawasan Surabaya Raya, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik telah sepakat untuk segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan penerapan PSBB ini dilakukan setelah ketiga pimpinan daerah tersebut bertemu dengan Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung grahadi Kota surabaya pada hari Minggu (19/04/2020).


Pertemuan yang dilaksanakan pada pukul 14.30wib ini dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Sekda Gresik Nadlif. dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. Ketiganya didampingi oleh forkopimda masing-masing.

Dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup ini ketiganya secara pararel memberikan paparannya dihadapan Gubenur Khoififah. Orang nomor satu di Jatim tersebut menilai bahwasanya kinerja dari ketiga pimpinan daerah tersebut dalam menangani penyebaran Virus Covid-19 sudah cukup baik. 

Hal ini seperti yang di paparkan oleh Wali Kota Surabaya, bahwasannya Kota Surabaya telah membeberkan secara detail titik-titik dan dan pola sebaran dari Virus Covid-19. Begitupun dengan kedua kota lainnya. Namun meningkatnya jumlahnya pasien yang dinyatakan positif Corona inilah yang akhirnya membuat ke-3 kota ini akan menerapkan PSBB.

Setelah kesepakatan ini terjadi, maka Gubenur Khofifah akan segera mengirimkan usulan penerapan PSBB ini kepada Kementrian Kesehatan. Nantinya usulan kepada Kementrian Kesehatan ini akan disertai juga peraturan Gubenur dan Peraturan dari Kepala Daerah yang kotanya akan masuk dalam terapan PSBB tersebut.


Penerapan PSBB untuk Kota Surabaya sendiri sebenarnya sudah menjadi perbincangan hangat diberbagai media. Sebelumnya kajian epidemiologi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Tmur dan Perghmpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah menempatkan Kota Surabaya pada urutan pertama dengan nilai total 10.

Pemberian nilai sempurna (10) ini tidaklah sembarangan, hal ini didasarkan pada penyebaran pasien positif Covid-19 yang telah ada di seluruh 31 Kecamatan. Selain itu di Kota Pahlawan ini telah terjadi doubling time sejumlah empat kali, Transmisi penyebaran virusnya telah mencapai pada level 2 (propagated spread) dan telah terjadi transmisi penyebaran lokal serta penyebaran lintas wilayah lintas wilayah.


Sedangkan untuk kawasan Kabupaten Sidoarjo di sinyalir telah terdapat 14 Kecamatan yang telah terpapar oleh COVID-19 dari 18 Kecamatan yang ada. Untuk kabupaten Gresik ada 11 Kecamatan dari 14 Kecamatan yang telah terpapar Covid-19.

Karena Kota Surabaya telah sepakat untuk menerapkan PSBB, maka yang perlu ditunggu adalah peraturan daerah apa yang akan diterapkan nantinya. Dan tugas dari masyarakatnyalah untuk mematuhinya dengan patuh. (Yanuar Yudha)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad