Menerka Aturan yang Akan Ditetapkan Saat PSBB Surabaya - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, April 20, 2020

Menerka Aturan yang Akan Ditetapkan Saat PSBB Surabaya

Menerka Aturan yang Akan Ditetapkan Saat PSBB Surabaya

Kabar Surabaya - Saat ini penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia mulai sangat meresahkan. Hal tersebut sangat tampak dari meningkatnya jumlah pasien yang dinyatakan positif corona oleh pemerintah Republik Indonesia setiap harinya. Penyebaran yang cukup masif ini membuat sebagian kabupaten/kota di Indonesia mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Penyebaran wabah yang cukup masif ini juga terjadi di Provinsi Jawa Timur, dimana Kota Surabaya menjadi kota terbanyak dengan pasien positif Virus Covid-19. Bahkan separuh lebih dari jumlah positif corona di Jawa timur adalah berasal dari Kota Pahlawan ini. Menurut Gubenur Jawa Timur Khififah Indar Parawansa, 50.8%  penderita konfirmasi positif Covid-19 dari Provinsi Jatim ada di Kota Surabaya.

Untuk menekan laju penyebaran Virus Covid-19 ini, maka Kota Surabaya bersama tetangganya, yaitu Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik telah sepakat untuk mengikuti saran dari Gubenur Khofifah guna melaksanakan PSBB. Kesepakatan ini terjadi pada hari Minggu (19/04/2020) kemarin di gedung Grahadi Surabaya.

Sesuai dengan protokol yang ada, maka nantinya ketiga kota tersebut akan membuat surat permohonan kepada Gubenur Jatim, yang isinya peraturan-peraturan yang bakal diterapkan saat pelaksanaan PSBB. Surat tersebut akan diperkuat dengan surat dari Gubenur Jarim dan akan diajukan kepada Kementrian Kesehatan guna mendapatkan persetujuan.

Tentunya setiap kota akan menerapkan atturan yang berbeda-beda saat PSBB nanti dilaksanakan. Jika melihat DKI Jakarta yang telah terlebih dahulu melaksanakan PSBB, bisa jadi aturannya yang akan diterapkan di Kota Surabaya tidak jauh berbeda. Hal ini mengingat Kota Surabaya sebagai kota terpadat nomor 2 di Indonesia setelah DKI Jakarta.


DKI Jakarta sendiri telah menerapkan PSBB mulai tanggal 10 April 2020 yang lalu. Terdapat beberapa kegiatan yang pelaksanaannya sangat dibatasi bahkan dilarang pada saat PSBB berlangsung, yaitu : 
  1. Pelarangan Pertemuan dan Perkumpulan : Kegiatan yang dilarang dalam aturan nomor satu ini adalah : kegiatan Olahraga,  kegiatan Politik, kegiatan Hiburan, kegiatan Akademik, dan kegiatan Budaya,
  2. Beragam tempat umum juga akan ditutup, yaitu : Taman hiburan, Pusat kebugaran, dan Salon   
  3. Seluruh sekolah wajib diliburkan dan siswa tetap mengikuti pelajaran secara online
  4. Semua kantor akan ditutup dan pekerjanya diarahkan untuk melakukan Work From Home (kerja dari rumah).
  5. Semua Tempat Ibadah akan ditutup untuk umum, pemerintah akan menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah dari rumah.

  6. Transportasi Umum akan dikurangi jumlah armada dan jam oeprasionalnya. Tempat duduk juga akan diatur sedemikian rupa hingga para penumpang tidak akan berdesakan, sehingga penerapan phisical distancing bisa dipatuhi.
  7. Ojek daring hanya akan diperbolehkan untuk mengangkut barang saja, tidak boleh mengangkut penumpang.
  8. Kendaraan pribadi akan dibatasi kapasitasnya hingga separuhnya. Contoh, mobil MPV yang berkapasitas 6 - 7 orang, hanya boleh berisikan 3 orang saja. Sepeda motor dilarang untuk membawa penumpang.
  9. Perihal pemakaman jenazah, hanya boleh dihadiri oleh 20 orang saja
  10. Pernikahan hanya boleh dilakukan di KUA tanpa perayaan yang mengundang orang banyak. hal ini juga berlaku untuk pelaksanaan anak yang dikhitan/sunat.
  11. Jumlah orang yang berkerumun akan dibatasi hingga maksimal 5 orang saja. TNI dan POLRI akan menindak tegas apabila ada pelanggaran dalam hal ini.

Namun ada juga beberapa sektor yang tetap boleh beroperasi dengan kondisi sosial distancing, yaitu :
  1. Fasilitas Kesehatan seperti, seperti rumah sakit, puskesmas, apotek dan toko peralatan medis
  2. Fasilitas Pangan seperti restoran hingga warung kecil.
  3. Fasilitas seperti pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi.
  4. Fasilitas Ekspedisi barang, seperti pelayanan kurir swasta JNE, JnT, Tiki,dll juga termasuk Kantor POS. 
  5. Fasilitas Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti pom bensin. 
  6. Fasilitas layanan Internet, penyiaran, dan kabel. 
  7. Fasilitas Keuangan, seperti Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan mesin ATM.
  8. Toko khusus, yaitu Toko bangunan, toko ternak dan pertanian.

Sejatinya Kota Surabaya juga telah menerapkan sebagian dari aturan-aturan tersebut diatas. Sekarang tinggal menanti aturan baru apakah yang akan segera diterapkan saat pelaksanaan PSBB di Kota Pahlawan nantinya.

Apapun nanti aturan yang telah ditetapkan, kita sebagai masyarakat wajib untuk mematuhinya. Karena hal ini juga untuk kebaikan kita bersama guna menghilangkan Virus Covid-19 dari Kota Surabaya. (Yanuar Yudha) 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad