Masa PSBB, Pasar Tradisional Dan Warung Makan Harus Tutup..? - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, April 25, 2020

Masa PSBB, Pasar Tradisional Dan Warung Makan Harus Tutup..?

Masa PSBB, Pasar Tradisional Dan Warung Makan Harus Tutup..?

Kabar Surabaya - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya tinggal menghitung hari saja. Saat ini (Sabtu,25/04/2020) Kota Pahlawan ini telah masuk dalam masa ssosialisasi yang akan berlangsung selama tiga haru kedepan. Hingga pada hari Selasa (28/04/2020) nanti PSBB akan resmi untuk diterapkan.


Saat ini Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) menganai PSBB ini telah ditandatangani oleh Wali Kota Trirismaharini dan telah disosialisasikan kepada masyarakat. Perwali tersebut memuat sebanyak 32pasal yang isinya sangat detail. Pasal-pasal yang ada dalam perwali tersebut mengatur tentang bagaimana kewajiban masyarakat dalam masa PSBB nantinya.

Meskipun aturan pilwali mengenai PSBB ini sudah tersebar secara luas, namun masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya paham akan kejelasan dari pasal-pasal yang ada tersebut. Banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai bagaimanalah dengan keberadaan Pasar tradisional dan warung makan saat PSBB di berlakukan.



Saat ini banyak masyarakat yang berencana ingin melakukan pembelian dalam jumlah besar kebutuhkan pahan pokok , seperti beras, minyak goreng, mie instan maupun kebutuhan lainnya. banyak yang mengira kalau PSBB ini sama halnya denga lockdown yang semua lokasi akan di tutup secara total.

Bahkan seringkali pertanyaan tersebut ditanyakan langsung kepad admin saat bertemu dengan masyarakat. "Nanti waktu PSBB apa benar pasar-pasar akan tutup...trus ibu-ibu mau belanja kemana mas, masak mau ke supermarket, kan mahal..?," 


Pertanyaan diatas adalah pertanyaan yang paling sering ditanyakan dan sepertinya menjadi pertanyan penting bagi masyarakat. Jawaban dari pertanyaan tersebut sebenarnya juga sudah ada didalam Perwali yang mengatur tentang PSBB ini.

Jawaban dari pertanyaan tersebut ada dalam bagian kelima dari Perwali yang telah beredar luas di masyarakat. bagian kelima ini mengatur tentang Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum. Pada pasal 13 (ayat 1 dan 2)  di sebutkan bahwa selama adanya PSBB, semua tempat fasilitas Umum wajib untuk dihentikan. 


Namun pasal tersebyt juga mengatur adanya perkecualian ( ayat 3), bahwa pengehentian kegiatan ini dikecualikan bagi tempat atau fasilitas umum yang melayani kebutuhan pokok maupun kebutuhan sehari-hari. Jadi, lokasi seperti pasar tradisional, warung makan, toko kelontong, bank, supermarket hingga mall juga akan tetap beroperasi selama masa PSBB berlangsung.  

Namun, tempat fasilitas yang masih diperbolehkan untuk buka ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Tempat fasilitas umum ini harus dilakukan penyemprotan dengan menggunakan disinfektan secara rutin.
  2. Melakukan deteksi suhu tubuh terhadap para karyawan, pedagang maupun pembeli yang akan memasuki fasilitas umum tersebut.
  3. Wajib mengenakan masker bagi siapapun yang hadir pada fasilitas umum tersebut,baik itu pedagang maupun pembeli yang ada di pasar tradisional.

  4. Wajib menerapkan phisical distancing atau jaga jarak sekitar satu meter di fasilitas umum tersebut.
  5. fasilitas umum wajib menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan air mengalir dan sabun.
  6. Mengutamakan layanan online dan pembelian secara bungkus/take away serta tidak menyediakan meja maupun kursi maupun wifi di lokasi seperti warkop/warung makan.
  7. Menggunakan sarung tangan atau penjepit makanan untuk menghindari kontak tubuh dengan makanan.
Apabila terjadi pelanggaran dalam persyaratan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang cukup tegas, Sank tersebut dari teguran lisan, sanksi tertulis, maupun penghentian/penutupan lokasi faslitas umum tersebut dengan mencabut izin usahanya. 


Jadi, mari kita jaga fasilitas yang ada ini dengan mendisiplinkan diri kita untuk mengikuti aturan--aturan yang ada dalam PSBB ini. Dengan demikian masyarakat bisa berbelanja dengan tenang dan pasar tradisional maupun warung akan bisa buka secara normal. Harapannya besarnya tentu, Kota surabaya bisa menjadi kota yang mampu memutus penyabaran dari Virus COVID-19 ini.   (Yanuar Yudha)      

1 comment:

Post Bottom Ad