Ketua RT dan RW Di Kawasan Surabaya Ini Sepakat Mundur Karena Tidak Sepakat Dengan Aturan Walikota Risma - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, October 14, 2020

Ketua RT dan RW Di Kawasan Surabaya Ini Sepakat Mundur Karena Tidak Sepakat Dengan Aturan Walikota Risma


Ketua RT dan RW Di Kawasan Surabaya Ini Sepakat Mundur Karena Tidak Sepakat Dengan Aturan Walikota Risma 


Kabar Surabaya - Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwasannya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengelurkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 28 tahun 2020. Perwali ini berisikan mengenai Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam Perwali tersebut, memuat beberapa peraturan, salah satunya peraturan yang mengatur tentang tata cara pemakaman. Disebutkan bahwa setiap korban yang meninggal dengan status suspek, probable, dan konfirm Covid-19 harus dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babat Jerawat Surabaya Barat atau TPU Keputih Surabaya Timur.

 

Pemekaman secara terpisah ini memang telah sesuai dengan protokol penanganan COVID-19 yang di anjurkan oleh pemerintah. Hal yang sama juga diterapkan di Kabupaten/Kota lainnya. Meski demikian, masih ada sebagian masyarakat di Kota Surabaya ini,  khususnya yang ada di Kecamatan Lakarsantri yang sangat keberatan dengan aturan yang ada di dalam Perwali tersebut. Mereka tetap ingin agar jenazah keluarganya bisa dimakamkan di lokasi pemakanan yang dekat dengan kediamannya.

 

Sebagian masyarakat ini ingin agar anggota keluarganya yang telah meninggal  tidak dimakamkan di TPU Babat Jerawat dan TPU Keputih. Mereka biasanya meminta tolong kepada Ketua RT dan RW setempat. Menurut para Ketua RT dan RW ini, terkadang warga yang meminta tolong ini juga tidak mengenal waktu. Mereka bisa datang secara mendadak, mulai tengah malam sampai Subuh. Bahkan jka ada warga yang meminta tolong pada siang hari, mereka terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya.

 

Hal inilah yang akhirnya membuat para Ketua RT dan RW di Kelurahan Jeruk Kecamatan Lakarsantri ini merasa keberatan. Mereka lantas melakukan aksi demo yang diikuti oleh Ketua RT dan Ketua RW,serta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) setempat. 


Budiono, selaku Ketua LPMK Kelurahan Jeruk meminta agar masyarakat yang meninggal karena COVID-19 ini bisa dimakamkan di TPU yang dekat dengan kediamannya masing-masing. Jadi tidak harus di Keputih maupun di Babat Jerawat sesuai dengan SK Perwali 28 tahun 2020 tersebut. Karena dari protokol COVID-19, semua sudah dilakukan dengan baik, yaitu jenazah sudah dibungkus kantong janazah dan telah dimasukkan kedalam peti. Selain itu menurut informasi yang didapatkan Budiono, Virus COVID-19 akan mati apabila manusia yang diinfeksinya juga telah meninggal dunia.

 


Perwakilan dari LPMK, Ketua RW 01, RW 02, RW 03 serta 16 ketua RT yang ada di Kelurahan Jeruk ini berbondong-bondong mendatangi kantor Kelurahan Jeruk pada hari Rabu (14/10/2020 siang tadi. Mereka juga membawa spanduk besar yang bertuliskan :

LPMK/RW/RT/Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama Kelurahan Jeruk Sepakat

Pemakaman jenazah Covid-19 sesuai protokol kesehatan yess

Pemakaman TPU Babat jerawat NO !
Kelurahan jeruk Yess ! 

 

Ketua RW 01, yaitu Syafaat Yudha menambahkan bahwa keluhan yang ini tidak hanya terjadi pada pengurus RW Kelurahan Jeruk saja. Melainkan juga terjadi kepada para pengurus RT serta RW lain yang ada di Kelurahan lain di Kecamatan Lakarsantri.


Aksi para Ketua KPMK dan Ketua RT serta RW ini kemudian diterima oleh Camat Lakarsantri Harun Ismail dan anggota Komisi D DPRD Surabaya Hari Santoso. Harus Ismail yang memimpin mediasi ini menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan atruran yang diterbitkan oleh Walikota dan berlaku untuk seluruh Kota Surabaya. Camat Harun kemudian mempersilahkan warga untuk meneruskan aspirasinya melalui anggota dewan, dengan berkirim surat secara resmi.


Mendengar solusi dari Camat Harun ini para Keltau LPMK, Ketua RT dan RW ini sepakat mengundurkan diri dari jabatan mereka sebagai pengurus kampung. Selain itu mereka juga menyerahkan stempel RT/RW kepada Kecamatan sebagai pertanda pengunduran diri. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad