Pemkot Siap Jamin Biaya Persalinan Semua Ibu Hamil, Tidak harus Warga Miskin - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, October 14, 2020

Pemkot Siap Jamin Biaya Persalinan Semua Ibu Hamil, Tidak harus Warga Miskin


Pemkot Siap Jamin Biaya Persalinan Semua Ibu Hamil, Tidak harus Warga Miskin


Kabar Surabaya - Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya, saat ini angka kematian ibu dan bayi yang baru melahirkan sudah sangat menurun. Namun hal ini rupanya tidak membuat Pemkot Surabaya untuk bertenang diri. Semua daya upaya tetap dilakukan guna benar-benar membuat angka kematian ibu dan bayi ini menjadi 0%. 

 

Salah satu upaya untuk yang saat dilakukan oleh Pemkot Surabaya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Walokota (Perwali) Surabaya Nomor 45 tahun 2020. Perwali ini didalamnya mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan untuk Pemberian Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi Ibu Hamil yang ada di Kota Surabaya. Program Jampersal ini memiliki tujuan untuk memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi semua ibu hamil (bumil) dengan harapan dapat menurunkan angka kematian ibu dan anak.

 


Sebenarnya Program Jaminan Persalinan ini sudah didilakukan oleh Pemkot Surabaya sejak beberapa tahun yang lalu. Namun saat itu sasarannya adalah warga Kota Surabaya yang tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS), atau memiliki SKM (Surat Keterangan Miskin). Namun saat ini Program Jampersal juga akan akan mengcover warga yang telah memiliki BPJS namun kondisi tidak aktif maupun warga yang terlantar.


Jaminan Persalinan ini bukan hanya diterapkan pada saat proses persalinan saja, namun sudah dimulai sejak Ibu melakukan kontrol bulanan secara rutin. Bahkan Pemkot Surabaya juga siap menyediakan kendaraan untuk antar jemput apabila dibutuhkan. Ambulance NETS juga siap membantu jika kondisi ibu danbayi dalam keadaan yang tidak stabil. Intinya mulai kehamilan bulan pertama, hingga saat melahirkan di bulan ke-sembilan semuanya akan dijamin oleh Pemkot Surabaya. 

 

Program Jaminan Persalinan ini secara teknis akan mengarahkan Ibu hamil untuk memeriksakan kandungannya secara rutin ke Puskesmas terdekat. Nanti jika perlu dirujuk ke Rumah Sakit maka akan di arahkan ke Rumah Sakit Rujukan. Untuk mendapatkan Program Jampersal ini, Ibu atau keluarganya bisa mengurus ke Dinas Kesehatan. 


Jika sudah sampai di Rumah sakit, maka pihak Rumah Sakit bisa mengurusnya ke Dinas Kesehatan. Jadi saat pihak Rumah Sakit mengetahui kalau pasiennya tidak memiliki jaminan Kesehatan, maka Rumah Sakit yang bersangkutan bisa mengurus Jampersal ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Sehingga biaya proses persalinan Ibu Hamil ini bisa dicover seluruhnya.

 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita memaparkan bahwa Program Jaminan Persalinan ini benar-benar akan mengcover semua biaya persalinan secara Gratis bagi warga Kota Surabaya. Apalagi kalau melahirkan di Rumah Sakit milik Pemkot Surabaya, yaitu RS.Soewandhi dan RS.BDH. 

 

Di kedua rumah sakit tersebut, meskipun tidak mengikuti Program Jampersal, otomatis biaya persalinan sudah gratis. Tentunya nanti harus dibuktikan dengan KTP dan KK Kota Surabaya. (yyan)  


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad