LBH Surabaya Dan Orang Tua Masih Kesulitan Menemui Anaknya Yang Ditahan Pasca Aksi Unjuk Rasa - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, October 9, 2020

LBH Surabaya Dan Orang Tua Masih Kesulitan Menemui Anaknya Yang Ditahan Pasca Aksi Unjuk Rasa


LBH Surabaya Masih Kesulitan Menemui Anaknya Yang Ditahan Pasca Aksi Unjuk Rasa

 

Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, bahwa aksi demo Tolak UU Omnimbus Law Cipta Kerja yang terjadi di Kota Surabaya kemarin berakhir dengan kerusuhan. Bahkan banyak sekali fasilitas umum yang mengalami kerusakan sangat parah. Mulai dari pagar gedung negara Grahadi, Pot besar yang hancur, bahkan Pos Polisi yang terbakar. Belum lagi aksi coret-coret dinding dan tempat lainnya yang sangat membuat fasilitas umum tersebut terlihat kumuh.

 

Pada saat kerusuhan terjadi pihak Kepolisian terlihat melakukan penahanan terhadap banyak orang yang diduga sebagai provokator atau pelaku perusakan fasilitas umum. Menurut info yang didapatkan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya, ada sekitar 253 orang yang ditangkap oleh pihak Kepolisian dan dibawa ke Mapolrestabes Kota Surabaya.

 

Habibus Shalihin, selaku Ketua Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya mebjelaskan bahwa sejatinya pihaknya telah berupaya melakukan upaya koordinasi yang baik dengan pihak Kepolisian. Namun hingga Kamis sore, pihaknya masih belum bisa melakukan pendampingan terhadap mereka yang telah ditahan.

 

“Hari Kamis sore, alasan pihak Kepolisian, agar kami bisa menunggu hingga aksi demonstrasi selesai, Namun setelah aksi demonstrasi usai kami masih tidak bisa juga untuk mendampingi mereka. Bahkan kami malah diusir dengan menggunakan anjing K9,” ujar Habib.

 

Dengan kondisi ini, pihak LBH merasa dihalang-halangi oleh pihak Kepolisian untuk mendampingi mereka yang ditangkap karena diduga melakukan kerusuhan pada aksi Demo Tolak UU Omnimbus Law Cipta Kerja. Bukan hanya pihak LBH, namun banyak juga orang tua yang mencari keterangan mengenai nasib anaknya.


Menurut Habib, pecahnya kerusuhan atau chaos tadi malam memang baru pertama kali terjadi di Kota Surabaya. Namun menurutnya, pihak Kepolisian terlalu berlebihan dalam menangani aksi demoa yang terjadi, sehingga banyak massa yang harus ditahan.

 

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, bahwa ada sekitar 100-an orang massa dari pengunjuk rasa yang telah ditahan saat terjadinya kerusuhan di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Nantinya mereka akan segera diproses lebih lanjut berdasarkan perbuatannya. Perbuatannya ini seperti melakukan perusakan pada fasilitas umum atau melawan petugas.

 

Nantinya mereka akan dikenakan pasal pasal 218 junto 212 KUHP. Namun nanti juga akan ditelaah lebih dalam lagi, karena ada juga dari mereka yang masih dibawah umum. Namun pihak Kepolisian memastikan bahwa mereka yang ditangkap ini tidak ada yang berasal dari para serikat pekerja. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad