Polisi Tangkap Ratusan Orang, Meski Aksi Demo Tolak Omnimbus Law Surabaya Berjalan Tertib, Ternyata Ini Sebabnya.. - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, October 22, 2020

Polisi Tangkap Ratusan Orang, Meski Aksi Demo Tolak Omnimbus Law Surabaya Berjalan Tertib, Ternyata Ini Sebabnya..


Polisi Tangkap Ratusan Orang, Meski Aksi Demo Tolak Omnimbus Law Surabaya Berjalan Tertib, Ternyata Ini Sebabnya..


Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, bahwasannya Undang-Undang Omnimbus Law Cipta Kerja sampai saat ini masih mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Undang-undang yang memiliki 800-an halaman ini dianggap sangat merugikan masyarakat jika benar-benar dilaksanakan. Oleh karena itu, aksi demo yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat tersebut masih tetap dilaksanakan hingga saat ini. Bahkan pada minggu ini saja, demo akan dilaksanakan selama 4 hari berturut-turut, mulai hari Selasa (20/10/2020) hingga hari Jum;at (23/10/2020).


Aksi demo tolak UU Omnimbus Law Cipta Kerja ini juga terjadi di Kota Surabaya. Mulai pukul 10.00wib ratusan massa sudah mulai tampak berkumpul di depan Kebun Binatang Kota Surabaya. Mereka lalu melakukan long march untuk menuju ke Gedung Negara Grahadi dan Gedung DPRD Jatim. Tujuan mereka hanya satu, yaitu agar pemerintah membatalkan UU Omnimbus Law Cipta Kerja.

 


Berbeda dengan demo yang dilaksanakan seminggu sebelumnya, demo kali ini berjalan cukup tertib, tanpa adanya kericuhan yang berarti. Padahal, pada demo yang sebelumnya, sempat terjadi bentrok antara massa pengunjuk rasa dengan pihak keamanan. Akibatnya banyak fasilitas umum yang rusak hingga membuat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini marah besar.

 

Meskipun demo yang dilakukan pada hari Selasa (20/10/2020) berjalan cukup tertib dan aman, namun tanpa didiga pihka Kepolisian berhasil menangkap ratusan orang yang diduga hendak melakukan penyusupan kepada peserta demo dan diduga akan membuat kerusuhan. 


Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, bahwa aparat kepolisian telah menangkap sebanyak 169 orang yang disinyalir bukan merupakan bagian dari massa aksi. Mereka ini ditangkap karena diduga membawa bpm molotov, cat semprot , dan mnuman keras.
Dari jumlah 169 orang ini, 35 orang diantaranya ditangkap di sekitar massa yang melakukan aksi di kawasan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Mereka yang telah ditangkap ini antara lain mahasiswa 26 orang, buruh 24 orang, wiraswasta 6 orang, pengangguran 27 orang, pelajar SMA 74 orang, pwlajar SMP 24 orang, dan SD 1 orang.

 

Komisaris  Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupatan tindakan antisipasi dan pencegahan agar tidak terjadi lagi kerusuhan seperti yang terjadi pada minggu lalu. Mereka yang diamankan ini kedapatan membawa Bom Molotov, Cat Semprot yang diduga untuk melakukan aksi corat-coret dan beberapa diantaranya juga ada yang membawa minuman keras. Saat ini mereka masih dalam proses identifikasi dan pemeriksaan lebih dalam lagi. 

 

Penangkapan ratusan orang oleh pihak Kepolisian ini rupanya memantik keheranan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya. Mereka menilai bahwa terdapat kejanggalan dari tindakan penangkapan ratusan orang tersebut. Pasalnya saat itu aksi demo berjalan cukup tertib dan kondusif.

 

Fatkhul Khoir mengatakan, selaku Koordinator Divisi Advokasi KontraS Surabaya mempertanyakan banyak hal dari penangkapan pihak Kepolisian tersebut 

 

"Apa saja alat buktinya, sehingga pihak Kepolisian menangkap orang-orang tersebut. Mestinya harus berdasarkan kepada prosedur hukum berupa adnyaa alat bukti yang cukup,".

 


"Jika dasar penangkapan adalah antisipasi, tidak kemudian bisa melakukan pengamanan dan penangkapan orang. Apa alasan penangkapannya? Antisipasi? Apakah pihak Kepolisian paham bahwa benar mereka akan melakukan kerusuhan..?, itu kan harus claar dulu," 

 

"Kalau kemudian ditangkap karena ikut demo, kan sudah jelas bahwa aksi demo itu adalah hak setiap warga negara, guna menyampaikan pendapat di muka umum. Itu adalah hak demokrasi, artinya pihak polisi sudah menyalah gunakan kewenangannya,". (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad