Inilah Sosok yang Menduga Walikota Risma Melanggar Kampanye Hingga Terancam Penjara - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, October 26, 2020

Inilah Sosok yang Menduga Walikota Risma Melanggar Kampanye Hingga Terancam Penjara


Inilah Sosok yang Menduga Walikota Risma Melanggar Kampanye Hingga Terancam Penjara


Kabar Surabaya - Pada bulan Desember mendatang, sebagian besar daersh di Indonesia ini akan menjalani Pemilihan Umum Daerah (Pilkada). Hal ini juga terjadi di Kota Surabaya yang akan menjalani Pemilihan Umum Walikota (Pilwali). Sebagaimana diketahui, bahwasannya Jawatan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya akan berakhir pada periode ini. Pada tahun 2021 mendatang, warga Kota Surabaya akan memiliki Walikota yang baru berdasarkan hasil Pilwali Desember mendatang.

 

Berdasarkan jadwal yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, saat ini semua kandidat Walikota, telah memasuki masa kampanye. Karena saat ini sedang masa Pandemi COVID-19, maka kegiatan kampanye ini tidaklah seperti dahulu yang bisa menghadirkan massa dalam jumlah besar. Kampanye ini juga ada yang dilakukan secara online atau daring.

 


Hal ini seperti yang dilakukan oleh pasangan Eri Cahyadi dan Armudji pada hari Minggu (18/10/2020) yang lalu. Saat itu pasangan ini melakukan kampanye online yang diberi nama "Roadshow Online Berenerji". Tidak tanggung-tanggu Wali Kota surabaya yang tercatat sebagai kader dari PDIP turun langsung berkampanye dalam acara tersebut. 

 

Rupanya, kampanye yang menghadirkan Wali Kota Risma ini, dianggap bermasalah oleh DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur. Abdul Malik, selaku Ketua DPD KAI Jatim memaparkan bahwa Wali Kota Risma diduga melakukan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Oleh karena itulah dirinya lantas melaporkan orang nomor satu di Kota Surabaya ini ke Jawa Timur kepada Gubernur Jatim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan Mendagri.

 

Abdul Malik, selaku Ketua DPD KAI Jatim memaparkan kalau Wali Kota Risma telah melakukan beberapa pelanggaran dalam kampanye online tersebut.Menurutnya, pelanggaran yang telah dilakukan oleh Wali Kota Risma adalah Mengarahkan warga agar memilih pasangan Eri Cahyadi dan Armuji. Selain itu Wali Kota Risma juga menyebutkan kalau Eri Cahyadi adalah anaknya.


"Padahal sudah jelas kalau Eri Cahyadi tidak dilahirkan oleh Risma," terang Malik

 

Menurut Malik, apa yang dilakukan oleh Wali Kota Risma ini diduga termasuk pelanggaran berat dan bisa dihukum dengan kurungan atau penjara. Malik juga menyarankan agar Wali Kota Risma bisa menyerahkan jabatan ke wakilnya, sehingga beliau bisa bebas berkampanye. 

 

Sementara itu pakar hukum Indra Priangkasa, menyebutkan bahwa Wali Kota Risma juga telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya, yang sudah diatur dalam PKPU 11 Pasal 71 ayat 1, 2 dan 3. Indra mengatakan bahwa, peserta yang ikut dalam kampanye daring tersebut ternyata para pelaku UMKM binaan dari Pemkot Surabaya.

 

"Disitu saya melihatnya Wali Kota Risma ingin menagih hutang budi, karena itulah kemudian muncul ajakan Wali Kota Risma untuk memenangkan pasangan Eri Cahyadi - Armuji," papar Indra. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad