Polisi Berikan Hukuman Mengejutkan Kepada Pengemudi Innova yang Halangi Ambulan - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, October 20, 2020

Polisi Berikan Hukuman Mengejutkan Kepada Pengemudi Innova yang Halangi Ambulan

Kabar Surabaya - Menurut undang - undang no 2 tahun 2009, pada pasal 134,  mobil Ambulance merupakan salah satu kendaraan yang diprioritaskan untuk didahulukan. Apalagi jika didalam ambulan tersebut sedang membawa pasien yang membutuhkan pertolongan dengan segera. Oleh karena itu semua pengendara wajib memberikan jalan kepada ambulan apabila mobil tersebut membutuhkan jalan. Bahkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 4, secara tegas menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang tidak memberikan jalan kepada Ambulan bisa dikenai sanksi. Sanksi ini bisa berupa hukuman kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

 

Meskipun pasal yang tertulis sudah sangat jelas dan gamblang, namun masih saja ada, ulah oknum pemilik mobil pribadi yang tidak mengindahkan hal tersebut. Mereka enggan memberikan jalan kepada Ambulan yang sudah jelas-jelas membunyikan sirinenya. Kalau mobil Ambulan sudah membunyikan sirine, menandakan kalau didalamnya sedang membawa pasien yang membutuhkan pertolongan segera.

 


Salah satu ulah oknum driver mobil probadi yang diduga melanggar aturan tersebut tampak dalam vidio pendek yang diupload oleh akun Facebook milik Cak Anam. Vidio pendek yang viral ini diambil dari dalam mobil ambulan yang merekam dengan jelas aksi ngawur dari pemilik mobil Innova dengan nomor polisi L 1597 RX. Dari vidio tersebut tampak sanga jelas bagaimana mobil Ambulan ini sudah membunyikan sirinenya untuk meminta jalan. 

 

Namun, alih-alih menepikan kendaraannya, driver Innova berwarna hitam ini malah menyalakan lampu sein ke kanan dan tidak mau menepikan kendaraannya. Sedangkan jalan yang ada ini hanyalah dua lajur saja. Saat mobil Ambulan inimendapatkan kesempatan untuk menyalip, tetapi mobil dengan Plat nomor Kota Surabaya ini malah menambah kecepatannya. Hal ini tentu saja membahayakan mobil Ambulan yang akan menyalipnya jika ada mobil lain dari arah yang berlawanan. 

 

Setelah mendapatkan kesempatan, akhirnya mobil Ambulan ini bisa menyalip dua mobil didepannya. Termasuk mobil Innova yang bandel tersebut. Rupanya Ambulan ini milik dari Relawan Welirang yang sedang mengevakuasi korban kecelakaan di jalur Pacet-Cangar pada hari Minggu (18/10). 

 

Kecelakaan ini diakibatkan oleh kendaraan roda dua yang mengalami rem blong, sehingga menabrak kendaraan di depannya. Korban sempat tidak sadarkan diri, serta terjadi fraktur pada lengan. Hal inilah yang membuat ambulan harus ekstra cepat untuk nengeevakuasi korban ke RS Sumberglagah, Kecamatan Pacet. Namun ketika Ambulan sanpai di Jalan Raya Desa Warugunung, harus menghadapi oknum driver yang berbuat seenaknya.

 


Berdasarkan nopol tersebut akhirnya pihak Kepolisian berhasil melacak driver mobil Innova berwarna hitam ini. Alhasil driver tersebut dibawa ke Kantor Satlantas untuk mengklarifikasikan perbuatannya di hadapan relawan welirang, korban kecelakaan dan pengemudi Ambulan.

 

Dalam kesempatan ini driver Innova tersebut akhirnya meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pihak Kepolisian  juga melakukan penindakan denga memberikan sansi tilang kepada pengemudi mobil Innova tersebut.

 

“Saya, Ainur Rahmad berumur 50 tahun selaku pengemudi dari Innova berwarna Hitam Nopol L 1597 RX menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada publik umumnya dan khususnya masyarakat Mojokerto serta Polres Mojokerto dan pengemudi ambulan bersama korban. Saya mengaku melakukan kelalaian, kesalahan dan kebodohan karena telah menghalangi kendaraan ambulan yang sedang bertugas,” ucapnya Ainur. (yyan)    

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad