Inilah Poin-Poin Dalam UU Omnimbus Law Yang Dianggap Memberatkan Buruh - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, October 6, 2020

Inilah Poin-Poin Dalam UU Omnimbus Law Yang Dianggap Memberatkan Buruh


Inilah Poin-Poin Dalam UU Omnimbus Law Yang Dianggap Memberatkan Buruh



Kabar Surabaya - Seperti yang telah diperkirakan sebelumnya, bahwasannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini bakal berjalan mulus untuk menjadi undang-undang. Setelah tadi malam (Senin 05/10/2020) RUU ini dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI, semua fraksi menyatakan setuju, kecuali Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai PKS. Namun karena kedua fraksi tersebut masih kalah dalam jumlah suara, maka RUU ini langsung mulus untuk menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja.  

 

Omnibus Law sendiri sebenarnya adalah konsep hukum yang dapat mengatur banyak hal didalam sebuah Undang-undang. Istilah Omnibus Law juga dikenal sebagai dasar hukum yang dipakai untuk mengatur banyak hal. Di antara semua Rancangan Undang Undang yang disusun dengan konsep Omnibus Law, RUU Cipta Kerja inilah yang menjadi sorotan bagi masyarakat, khususnya bagi para pekerja. Ada beberapa poin yang ada didalam RUU ini yang kemudian diprotes oleh kalangan buruh. UU ini dianggap terlalu mementingkan kebutuhan para investor dan pengusaha.

 

Di dalam RUU Cipta Kerja ini, terdapat 11 klaster yang dibahas, mulai dari Ketenagakerjaan, Penyederhanaan Perizinan, Kemudahan Berusaha,  Persyaratan Investasi, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Kemudahan Investasi, Proyek Pemerintah, Pengenaan Sanksi, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM dan Pengadaan Lahan,serta Kawasan Ekonomi Khusus.

 

Dari 11 klaster tersebut, Klaster Ketenagakerjaan ini dinilai paling banyak memiliki pasal yang dianggap memberatkan bagi buruh, sehingga mendapatkan protes keras dari para buruh. Paling tidak, terdapat tujuh pasal yang dipersoalkan oleh buruh, yaitu :


1. Upah Minimum (UMK) Dengan Beragam Persyaratan

Penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dibuat bersyarat dengan memerhatikan faktor laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang ada. Lalu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.


2. Besaran Pesangon Akan Berkurang

Dalam Undang Undang Cipta Kerja terjadi pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah saja. Skema ini mengatur bahwa untuk upah yang 19 bulan akan dibayarkan oleh pengusaha,  sedangkan untuk upah 6 bulan selanjutnya akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.



3. Status Karyawan Kontrak Bisa Selamanya
Buruh juga menolak aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dihapuskan batas waktunya. Hal ini bisa membuat buruh dikontrak seumur hidupnya tanpa bisa menjadi karyawan tetap.


4. Satuas Sebagai Outsourcing Bisa Selamanya

Dalam undang-undang sebelumnya (UU No. 13/2003) tenaga kerja outsourcing hanya terbatas untuk jenis-jenis pekerjaan yang sifatnya penunjang saja. Namun di dalam RUU Cipta Kerja ini batasan tersebut dihilangkan, akibatnya semua jenis pekerjaan secara luas dapat dialihkan kepada pihak ketiga.

 

5. Kompensasi Akan Diberikan Setelah Bekerja Minimal 1 Tahun
Aturan RUU Cipta Kerja memaparkan bahwa kompensasi bagi pekerja akan diberikan apabila masa kerja mencapai minimal satu tahun. Sementara itu, kontrak kerja perusahaan tidak terdapat batasan waktu. Sehingga dikhawatirkan buruh yang dikontrak dengan durasi dibawah satu tahun tidak akan mendapatkan kompensasi kerja.


6. Durasi Kerja yang Over

Durasi waktu kerja didalam RUU Cipta Kerja ini sangat fleksibel. Untuk pekerjaan jenis paruh waktu maksimal 8 jam per hari atau total 40 jam per minggu. Namun bagi pekerjaan khusus di sektor perkebunan, migas, perikanan , pertambangan dan pertanian dapat melebihi dari 8 jam per hari.


7. Gaji Tidak Akan Dibayar Selama Cuti
Cuti melahirkan dan cuti haid bagi pegawai wanita hilang, Hal ini karena hak upahnya akibat cuti tersebut hilang atau tidak dibayarkan. Jadi selama cuti gaji akan dibayarkan. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad