Inilah Pasal yang Dianggap HOAX Dalam UU Omnimbus Law Cipta Kerja, Namun Ternyata....??? - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, October 14, 2020

Inilah Pasal yang Dianggap HOAX Dalam UU Omnimbus Law Cipta Kerja, Namun Ternyata....???


Inilah Pasal yang Dianggap HOAX Dalam UU Omnimbus Law Cipta Kerja, Namun Ternyata....???


Kabar Surabaya - Beberapa hari ini semua media di Indonesia, baik online maupun offline diwarnai oleh topik pembahasan Undang - Undang Omnimbus law Cipta Kerja. Pembahasan UU Omnimbus Law Cipta Kerja ini menjadi topik yang sangat panas setelah pengesahannya oleh DPR di tolak oleh Massa Buruh, mahasiswa dan masyarakat umum. Mereka sangat berkeberatan dengan pasal-pasal yang ada didalamnya, karena dianggap sangat merugikan buruh. Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi terjadinya aksi demonstrasi di hampir semua wilayah di Indonesia.

 

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, pemerintah menduga, bahwa banyak masyarakat yang belum mengetahui secara detail mengenai UU Omnimbus Law Cipta Kerja. Akibatnya, banyak masyarakat yang termakan oleh Hoax, sehingga ikut serta dalam aksi demonstrasi tersebut. Bahkan pihak Kepolisian sangat serius untuk menanggulangi Hoax dari UU Omnimbus Law Cipta Kerja ini. Hasilnya sudah ada tersangka yang ditangkap karena diduga menyebarkan Hoax mengenai undang-undang yang di SAH-kan saat tengah malam tersebut.

 


Namun benarkah telah terjadi HOAX atau Disinformasi mengenai UU Omnimbus Law Cipta Kerja ini..?. Berikut hasil analisa dari Nabiyla Risfa Izzati, selaku Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM),. Nabyla sendiri menduga, adanya HOAX ini dikarenakan pihak pemerintah sendiri yang kurang begitu transparan kepada masyarakat menganai undang-undang tersebut. Bahkan hingga di SAH-kan, masih banyak pihak yang belum mengetahui bagaimana draft resmi dari UU Omnimbus Law Cipta Kerja ini.

 

Berikut adalah hasil analisa dari Nabiyla mengenai pasal-pasang yang dipermasalahkan karena dianggap sebagai Hoax.

 1. Uang Pesangon

Banyak pendemo yang bersuara kalau uang pesangon bakal dihilangkan akibat terbitnya UU Omnimbus Law Cipta Tenaga Kerja.

Ternyata, Uang pesangon masih tetap ada. Namun yang dipermasalahkan ini adalah kalimat yang dirubah. pada pasal 156 ayat (2) menerangkan bahwa uang pesangon diberikan 'Paling banyak'. Padahal pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya kalimatnya adalah 'Paling sedikit'. Hal ini membuat buruh menjadi resah, karena nantinya perusahaan berhak memberikan uang pesangaon di bawah atiran, karena yang diatur adalah batas maksimal, bukan batas minimal.


2. UMP, UMK, dan UMSP 

Banyak berita yang beredar kalau UMR akan dihapuskan, Namun DPR memastikan bahwa UMR masih akan tetap ada..
:

Ternyata, UMR masih tetap ada. Dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 88C disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat juga menetapkan UMK. yang Dihilangkan adalah Upah Minimum Sektoral (UMS).

Selain itu pada di Pasal 88C ayat (3) yang menyebutkan, bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan 'kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan'.

Sedangkan pada Pasal 89 (2) UU Ketenagakerjaan Upah Minimum didasarkan kepada pencapaian 'kebutuhan hidup layak'. 

 

3. Hak Cuti :
Pada dasarnya di Undang-Undang Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja ini Hak Cuti beserta kompensasinya tetap ada dan tidak mengalami perubahan.


5. Outsourcing
Masalah yang terkaitdengan outsourcing di UU Cipta Kerja ini adalah dihapuskannya pembatasan mengenai jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan. Karena pada UU Cipta Kerja menghapus Pasal 65 dan mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
Hal ini disinyalir tenaga outsourching akan lebih banyak lagi, karena tidak ada pembatasan jenis pekerjanannya.


6. Karyawan Tetap
Status karyawan tetap masih akan ada berdasarkan kepada perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Permasalahannya, pada UU Cipta Kerja adalah pembatasan waktu maksimal PKWT sudah dihapuskan , sedangkan Pasal 59 (4) UUK telah mengatur PKWT maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun. Ketentuan inilah yang hilang di UU Ciptaker.

Selain itu Pasal 59 (2) b di UUK mengatur bahwa pekerjaan yang boleh di PKWT adalah yang diperkirakan waktu penyelesaiannya paling lama adalah 3 tahun. Di UU ciptaker berubah menjadi “waktu tidak terlalu lama”.

Dikhawatirkan pekerja dengan PKWT akan menjadi panjang waktunya, karena tidak ada batasan. Tentu saja posisinya akan menjadi rentan, karena buka merupakan pekerja tetap.



7. Jaminan Sosial

Jaminan sosial tetap ada seperti Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.

 

8. Tenaga Kerja Asing

Dalam UU Omnimbus Law Ciptaker ini  TKA tidak bebas masuk. Tetap ada ketentuannya yakni pengesahan rencana penggunaan TKA. Hanya ada pengecualian ketentuan ini di Pasal 42 (3) bagi jenis2 pekerjaan tertentu. (yyan)

sumber : https://www.demokrasi.co.id/2020/10/wajib-baca-dosen-hukum-ugm-patahkan.html

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad