Perbolehkan Pelaksanaan Sholat Ied, Namun Masyarakat Tetap Dilarang Berpindah Tempat - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, May 10, 2021

Perbolehkan Pelaksanaan Sholat Ied, Namun Masyarakat Tetap Dilarang Berpindah Tempat

Perbolehkan Pelaksanaan Sholat Ied, Namun Masyarakat Tetap Dilarang Berpindah Tempat


Kabar Surabaya - Dakam hitungan hari mendatang, masyarakat umat muslim diseluruh dunia akan merayakan hari Raya Idul Fitri 1442 H. Puncak dari hari raya Idul Fitri ini akan dilakukan dengan pelakanaan ibadah Sholat Ied. Biasanya pada pelaksanaan Sholat Ied ini masyarakat akan berbondong-bondong untuk datang ke Masjid atau lapangan terdekat.

 

Namun rupanya, kegiatan Ibadah Sholat Ied ini membuat pemerintah menjadi ekstra waspada. Kewaspadaan dari pemerintah ini tentu saja masih berkaitan erat dengan masih adanya penularan Virus Corona di tengah-tengah masyarakat. Tentunya pemerintah tidak ingin kondisi yang sudah melandai ini akan menjadi naik kembali.

 

Oleh karena itu, Kementrian Agama mengeluarkan Surat Edaran yang isinya menyatakan bahwa daerah yang bisa melaksanakan Ibadah Sholat Ied adalah daerah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning. Sedangkan untuk daerah yang masih masuk dalam Zona Merah dan Orange, diharapkan masyarakat bisa melakukan Sholat Ied di rumah masing-masing.

 

Surat Edaran dari Kementrian Agama ini kemudian menjadi dasar Walikota Surabaya Eri Cahyadi untuk mengeluarkan surat edaran yang isinya serupa. Hal tersebut akhirnya sempat memunculkan beragam polemik di masyarakat Kota Surabaya. Mereka seperti terkejut dengan surat edaran Walikota yang menyatakan demikian. pada hal dalam Surat Edaran sebelumnya, kegiatan Sholat Ied diperbolehkan.

 

Melihat polemik yang timbul dimasyarakat, akhirnya, pada Hari Minggu (10/05/2021) kemarin telah dilaksanakan rapat koordinasi antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur, yang berlangsung secara virtual. 

 

Dalam rapat tersebut, semua peserta meminta masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.

 

Dalam rapat koordinasi tersebut, akhirnya disepakati bahwa kalimat Zonasi dalam Surat Edaran tersebut adalah Zonasi yang mengacu kepada PPKM Mikro. Artinya masih dalam lingkup Keluraham. Jadi, apabila kelurahan tersebut masuk dalam Zona Kuning dan Hijau diperbolehkan melakukan Sholat Ied dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

Dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya juga menegaskan bahwa masyarakat wajib mematuhi Zonasinya masing-masing. Bagi mereka yang berad dlam kawasan Zona Orang atau Merah tetap dilarang berpindah lokasi untuk melaksanakan Sholat IED diwilayah yang lain. Karena hal tersebut akan bisa menimbulkan resiko penularan ke wilayah yang lainnya. (yyan)   


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad