Perbolehkan Pelaksanaan Sholat Ied, Namun Masyarakat Tetap Dilarang Berpindah Tempat
Kabar Surabaya - Dakam hitungan hari mendatang, masyarakat umat muslim diseluruh dunia akan merayakan hari Raya Idul Fitri 1442 H. Puncak dari hari raya Idul Fitri ini akan dilakukan dengan pelakanaan ibadah Sholat Ied. Biasanya pada pelaksanaan Sholat Ied ini masyarakat akan berbondong-bondong untuk datang ke Masjid atau lapangan terdekat.
Namun rupanya, kegiatan Ibadah Sholat Ied ini membuat pemerintah menjadi ekstra waspada. Kewaspadaan dari pemerintah ini tentu saja masih berkaitan erat dengan masih adanya penularan Virus Corona di tengah-tengah masyarakat. Tentunya pemerintah tidak ingin kondisi yang sudah melandai ini akan menjadi naik kembali.
Surat Edaran dari Kementrian Agama ini kemudian menjadi dasar Walikota Surabaya Eri Cahyadi untuk mengeluarkan surat edaran yang isinya serupa. Hal tersebut akhirnya sempat memunculkan beragam polemik di masyarakat Kota Surabaya. Mereka seperti terkejut dengan surat edaran Walikota yang menyatakan demikian. pada hal dalam Surat Edaran sebelumnya, kegiatan Sholat Ied diperbolehkan.
Dalam rapat tersebut, semua peserta meminta masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.
Dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya juga menegaskan bahwa masyarakat wajib mematuhi Zonasinya masing-masing. Bagi mereka yang berad dlam kawasan Zona Orang atau Merah tetap dilarang berpindah lokasi untuk melaksanakan Sholat IED diwilayah yang lain. Karena hal tersebut akan bisa menimbulkan resiko penularan ke wilayah yang lainnya. (yyan)
No comments:
Post a Comment