Larangan Mudik Sudah Berakhir, Kok Penyekatan Masih Berlangsung,,,? - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, May 18, 2021

Larangan Mudik Sudah Berakhir, Kok Penyekatan Masih Berlangsung,,,?

Larangan Mudik Sudah Berakhir, Kok Penyekatan Masih Berlangsung,,,?


Kabar Surabaya - Saat ini semua masyarakat sudah kembali kepada aktifitas normalnya seperti sebelumnya, setelah merayakan hari Raya idul Fitri. Bagi mereka yang bekerja kantoran sudah mulai masuk ke kantor. Begitu juga bagi para pengusaha, sudah mulai menjalankan roda bisnisnya kembali. Mereka yang tadinya pulang kampung juga sudah balik lagi kerumah sejak Hari Minggu/Senin kemarin.

 

Meski demikian, mengapa Pos Penyekatan Mudik Lebaran masih berdiri..?. Tampak di lapangan, para petugas gabungan dari Kepolisian dan Linmas Pemkot Surbaya juga masih tetap melakukan aktifitas penyekatan. Hal ini kemudian menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Mengingat libur Hari Raya Lebaran sudah berakhir dan aktifitas sudah berjalan normal kembali.

 

Masih adanya kegiatan penyekatan tersebut, rupanya membuat masyarakat cukup bertanya-tanya. Beberapa diantaranya ada juga yang merasa terganggu, karena bagi mereka yang Nopolnya diluar L dan W pasti mengalami pemeriksaan. Meskipun KTP-nya Surabaya atau Sidoarjo. Terkadang mereka menggerutu karena terlambat masuk kerja akibat adanya penyekatan tersebut.

 

Berdasarkan informasi dari petugas, rupanya penyekatan Libur Lebaran ini sebenarnya sudah berakhir sejak tanggal 18 Mei 2021. Namun penyekatan ini tetap dilakukan perpanjangan untuk masa Pengetatan Perjalanan yang sebelumnya diberlakukan pada sebelum Penyekatan Libur Lebaran lalu (22 April 2021 - 5 Mei 2021).

 

Masa Pengetatan Perjalanan ini akan terus dilaksanakan mulai tanggl 18 Mei 2021 hingga tanggal 24 Mei 2021 mendatang. Hal ini telah sesuai dengn Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah serta Upaya untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442.

 

Pada Masa Pengetatan Perjalanan ini aturan akan dikembalikan seperti semula. Dasar dari aturan ini nantinya adalah penerapam pemeriksaan dokumen SWAB PCR yang diambil dalam waktu 1x24 jam. Jadi, bagi mereka yang akan melakukan perjalanan wajib membawa Dokumen tersebut jika ingin lolos dari Pos Penyekatan. 


Bagi mereka yang menggunakan transportasi darat umum maupun pribadi wajib menyertakan dokumen tersebut. Hal ini dikarenakan petugas akan melakukan Rapid Test Antigen atau Genose secara acak terhda pengendara atau penumpang transportasi darat tersebut.

 

Sedangkan bagi mereka yang menggunakan transportasi Laut, Udara dan Kereta Api juga wajib melakukan Rapid Test Antigen atau Genose sebelum naik ke alat transportasi yang mereka gunakan. Pengambilan Rapid test tersebut bisa dilakukan di lokasi keberangkatan atau lokai lainnya dengan masa waktu 1x24 jam. (yyan)


1 comment:

  1. Makasih infonya min, ane jg rencana balik SBY untuk mulai kerja. Buat Instan Articles Facebook Min lumayan, disini mgid udah Adsense udah. Ok makasih ya

    ReplyDelete

Post Bottom Ad