Ketat !!!, 4 Kelurahan Surabaya Ini Terancam Tidak Bisa Menggelar Sholat IED Di Masjid/Lapangamn - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, May 11, 2021

Ketat !!!, 4 Kelurahan Surabaya Ini Terancam Tidak Bisa Menggelar Sholat IED Di Masjid/Lapangamn

Ketat !!!,  4 Kelurahan Surabaya Ini Terancam Tidak Bisa Menggelar Sholat IED Di Masjid/Lapangan


Kabar Surabaya -  Setelah sempat menjadi polemik mengenai bisa tidaknya Kota Surabaya melaksanakan Sholat Ied, akhirnya semuanya menjadi jelas. Polemik mengenai Sholat Ied ini awalnya dipicu oleh Surat Edaran (SE) dari Kementrian Agama yang menyatakan bahwa daerah yang masih masuk didalam Zona Orange dan Zona Merah dilarang untuk melaksanakan Sholat Ied di rumah maupun di lapangan.


Akibatnya, Kota Surabaya yang secara nsional masih masuk kedalam Zona Orange berpotensi untuk tidak bisa menggelar Sholat Ied di Masjid/lapangan. Hal dikarenakan potensi penularan virus COVID-19 dalam Zona Orange adalah bersifat menengah/sedang.


Namun setelah semua kepala daerah Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akhirnya disepakati kalau arti Zonasi yang ada dalam SE Kementrian Agama itu adalah Zonasi dalam lingkup PPKM Mikro. PPKM Mikro disini adalah dalam lingkup Kelurahan. Jadi yang akan diperhatikan adalah Zona resiko tingkat kelurahan

 

Lantas, darimana masyarakat mengetahui Kelurahannya masuk dalam Zona Merah atau Hijau...?. Untuk mengetahuinya masyarakat bisa meng-akses laman milik Pemkot Surabaya, yaitu https://lawancovid-19.surabaya.go.id/.  Nantinya setelah bisa meng-akses, masyarakat akan langsung akan mendapatkan informasi mengenai status dari 154 Kelurahan yang ada di Kota Surabaya ini.

 

Dari data per-tanggal 11 Mei 2021, laman tersebut menyajikan data sebagai berikut. 

1. Jumlah Kelurahan Ber-Zona Hijau ada 97 Kelurahan

2. Jumlah Kelurahan Ber-Zona Kuning ada 53 Kelurahan     

3. Jumlah Kelurahan Ber-Zona Orange ada 4 Kelurahan

4. Jumlah Kelurahan Ber-Zona Merah ada 0 Kelurahan

 

Dari data yang tersaji ini, akhirnya dapat diketahui ada 4 wilayah Kelurahan yang tidak boleh melakukan Sholat IED. Kelurahan tersebut adalah Kelurahan Semolowaru, Kelurahan Gading, Kelurahan Balongsari dan terakhir Kelurahan Sawunggaling.

 

Uniknya data Zonasi dari Kelurahan tersebut masih bersifat fluktuatif, artinya masih bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan. Namun Pemerintah Kota Surabaya mengingatkan agar wilayah yang memang nantinya tidak bisa melaksanakan Sholat IED harus mematuhi larangan yang ada dan warganya tidak berpindah tempat ke lokasi Kelurahan yang lain. (yyan) 


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad