Simak..!!! Pemkot Surabaya Berikan Kejelasan Terbaru Mengenai Sholat IED - Kabar Surabaya

Terbaru

Sunday, May 9, 2021

Simak..!!! Pemkot Surabaya Berikan Kejelasan Terbaru Mengenai Sholat IED

Simak..!!! Pemkot Surabaya Berikan Kejelasan Terbaru Mengenai Sholat IED


Kabar Surabaya - Saat ini kasus penularan COVID-19 di Kota Surabaya ini sudah menurun drastis. Namun sampai detik ini berdasarkan Peta Zonasi COVID-19, Kota Pahlawan ini masih tercatat masuk dalam Zona Orange. Label sebagai Zona Orange ini praktis tidak mengalami perubahan selama berbulan-nulan lamanya. Bahkan Kota Surabaya belum aekalipun masuk ke dalam Zona Kuning.

 

Meskipun Kota Surabaya masuk kedalam Zona Orange, namun pada Bulan Idul Fitri ini semua tempat ibadah sudah diperbolehkan untuk buka. Namun pembukaannya diharuskan dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. jadi selama Sholat Terawih, Tadarus maupun Itikaf, tetap bisa untuk dilakukan.

 

Namun, bagaimanakah dengan Pelaksanaan Sholat Ied pada Hari Raya Idul Fitri mendatang...?. Rupanya dalam hal ini Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan khusus mengenai Sholat Ied ini. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bahwa pelaksanaan Sholat IED bisa dilakukan dengan mempertimbangkan Zona Resiko Penularan COVID-19. 


Dari Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi dimasa pandemi Covid-19 ini. Bagi daerah dengan Zona Hijau dan Kuning bisa melakukan Sholat Ied sesuai penetapan pihak berwenang. Sedangkan bagi daerah yang berada dalam Zona Orange dan Merah tetap disarankan untuk melakukan Sholat Ied di rumah masing-masing. 

 

Surat Edaran dari pemerintah pusat ini akhirnya juga diteruskan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui surat edaran dengan nomor 443/4820/436.8.4/2021. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa  berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional. Kota Surabaya berada di Zona Oranye, sehingga Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah/ 2021 agar dilakukan di rumah masing-masing:   


Kondisi ini tentu saja akan mengulang kejadian pada tahun yang lalu, dimana kegiatan Sholat Ied juga tidak dilakukan di masjid/lapangan. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad