Pengemudi Inova Usia 16 Tahun, Tabrak Pasangan Suami Istri Hingga Meninggal Ditempat
Kabar Surabaya - Kendaraan bermesin, baik motor maupun mobil adalah kendaraan yang diperuntukkan bagi mereka yang telah cukup usia. Kecukupan usia ini juga harus dibuktikan dengan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Minimal usia yang diperbolehkan untuk memiliki SIM minimal berumur 17 tahun.
Dengan usia tersebut, diharapkan pengendara bisa memiliki kematangan dalam hal berkendara, baik itu kendaraan roda dua maupun lebih. Kematangan dalam hal berkendara ini akan membuat pengemudi bisa memahami semua peraturan lalu-lintas yang ada. Selain itu pengemudi juga bisa menghargai para pengguna jalan lainnya.
Hal ini seperti yang terjadi dikawasan Jalan Dhrmahusada Indah Kota Surabaya pada hari Jum't (07/05/2021) lalu. Seorang pengemudi mobil yang masih berada dibawah umur menabrak pasangan suami istri yang berboncengan diatas motor. Tragisnya kedua korban tersebut berusia lanjut usia dan dinyatakan tewas akibat diseruduk dari belakang oleh mobil yang dikendarai oleh anak dibawah umur tersebut.
Ditengah perjalanan motor korban tersebut melakukan putar balik. Setelah motor korban berhasil putar baik, tanpa diduga dari arah belakang muncul mobil Kijang Innova dengan nopol L 1105 LC. Tanpa babibu lagi, mobil keluaran Toyota tersebut langsung menyeruduk motor yang dikendrai oleh kedua lansia tersebut dengan keras dari posisi belakang.
Mirisnya mobil Totota Innova yang menabrak kedua pasutri tersebut masih berusia 16 tahun. Pengemudi yang bernama RRAB ini masih tercatat sebagai salah satu siswa di SMA Muhammadiyah Pucang Kota Surabaya. Jika melihat dari kersnya tabrakan yang terjadi, diduga Mobil Innova tersebut melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi dan pengemudi tidak bisa mengeuasai kendaraannya.
No comments:
Post a Comment