Selain Mudik, Pemerintah Juga Batasi Masyarakat Lakukan Dua Hal Ini Saat Bulan Ramadhan - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, May 4, 2021

Selain Mudik, Pemerintah Juga Batasi Masyarakat Lakukan Dua Hal Ini Saat Bulan Ramadhan


Selain Mudik, Pemerintah Juga Batasi Masyarakat Lakukan Dua Hal Ini Saat Bulan Ramadhan


Kabar Surabaya - Bulan Ramadhan tahun 2021 kali ini, masyarakat masih harus dituntut untuk lebih bersabar lagi. Hal ini dikarenakan masuh adanya Virus COVID - 19 yang belum juga enyah dari Indonesia. Hal ini kemudian membuat pemerintah terpaksa kembali mengeluarkan aturan-aturan yang sangat tidak populis dimasyarakat. Aturan ini membuat masyarakat menjadi serba terbatas pergerakannya.


Terbatasnya pergerakan dari masyarakat ini dikarenakan pemerintah mengeluarkan berbagai larangan terhadap beberapa aktifitas masyarakat yang berhubungan dengan bulan Ramadhan dan Lebaran. Larangan yang sudah diumumkan dan dilaksanakan oleh pemerintah ini adalah larangan untuk melakukan Mudik Lebaran ke Kampung Halaman.


Larangan untuk Mudik Lebaran ini dilakukan cukup serius. Hal ini terlihat dari adanya penyekatan pada setiap perbatasan Kabupaten/Kota yang sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum Idul Fitri tiba. Tidak main-main, total penyekatan yang akan dilakukan ini berjumlah 333 titik Cek P0int yang akan dijaga selama 24jam oleh Tim gabungan dari TNI, Polisi, Satpol PP/Linmas setempat.


Selain larangan untuk mudik, rupanya pemerintah juga melakukan pelarangan terhadap dua kegiatan yang juga sangat identik dengan Bulan Ramadhan. Dua kegiatan yang dilarang oleh pemerintah ini adalah Buka Puasa Bersama dengan jumlah yang banyak serta pelaksanaan Halal Bihalal/Open House.


Pelarangan kedua kegiatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ, tertanggal 4 Mei 2021. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian. Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubenur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

 

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menyerukan kepada Gubenur dan Bupati/Walikota untuk melarang warganya yang akan melakukan kegiatan Buka Puasa Bersama apabila jumlahnya melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang lain. Jadi jika misalnya keluarga inti berjumlah 5 orang {Bapak, Ibu dan 3 orang anak}, maka peserta dari Buka Puasa Bersama itu maksimal hanyalah 10 orang saja.


Larangan selanjutnya ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara {ASN}/Para Pejabat untuk tidak menggelar open house atau Halal Bihalal. Karena biasanya, pada saat Idul Fitri tersebut mereka mengundang masyarakat untuk datang kekediamannya guna sekedar bersilaturahmi.

 

Semua larangan tersebut memang harus dilakukan oleh pemerintah, mengingat pada tahun 2020 lalu selalu terjadi peningkatan penularan virus COVID-19 secara signifikan setelah pelaksanaan Idul Fitri, hari Raya Natal dan Tahun baru. 

 

Dengan adanya pelarangan tersebut, harapannya penularan Virus COVID-19 bisa segera dikendalikan dan bisa memutus mata rantai penyebarannya. {yyan} 

1 comment:

  1. gak apa semua di batasi dan libur di kurangi, semoga cepat teratasi kasus virus ini.
    Tapi ya mohon izin bila dikemudian hari kasus Virus sudah mulai turun atau hilang dr tanah air.
    Lalu kebijakan yg dipangkas atau dihilangkan ya TOLONG dikembalikan diganti, terutama Libur NATARU - HR RAYA dll. jgn asal putusi memihak sebelah aja.

    ReplyDelete

Post Bottom Ad