Gubenur Khofifah Dilaporkan Berdasarkan UU Kekarantinaan dan UU Tindak Pidana Korupsi - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, May 24, 2021

Gubenur Khofifah Dilaporkan Berdasarkan UU Kekarantinaan dan UU Tindak Pidana Korupsi

Gubenur Khofifah Dilaporkan Berdasarkan UU Kekarantinaan dan UU Tindak Pidana Korupsi 


Kabar Surabaya - Sampai saat ini Indonesia masih belum dinyatakan bebas dari Virus COVID-I9. Hingga saat ini, sudah satu tahun lamanya masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Pemakaian masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan adalah hal yang sangat wajib untuk dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Jika melanggar, pastinya akan ada sanksi yang dikenakan.

 

Belakangan ini beberapa masyarakat juga mulai ada yang melanggar aturan mengenai protokol kesehatan. Mereka kedapatan menggelar suatu acara tanpa mematuhi aturan dalam protokol kesehatan tersebut. Akibatnya, acara tersebut harus dibubarkan paksa oleh pihak Kepolisian. Hal ini seperti acara kelulusan sekolah di Mojokerto dan acara senam Zumba di Kota Surabaya yang harus dibubarkan karena kedapatan melanggar protokol kesehatan.

 

Belakangan ini masyarakat juga dihebohkan oleh kegiatan yang diselenggrakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tinur di Gedung Negara Grahadi Kota Surabaya. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu (19/05/2021) lalu  ini kemudian menjadi viral dan banyak tersebar di berbagi media sosial.


Sejatinya kegiatan tersebut diselenggarakan guna memperingati hari Ulang Tahun Gubenur Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, yaitu Emil Elastiano Dardak. Perayaan hari ulang tahun keduanya tersebut rupanya menyita perhatian banyak kalangan karena diduga pada waktu pelaksanaannya terjadi kerumunan. Apalagi acara tersebut juga mengundang artis penyanyi Katon Bagaskara.

 

Kejadian tersebut akhirnya membuat kelompok Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Jatim. Laporan ini sudah diserahkan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pda hari Senin (24/05/2021) hari ini. Ada tiga nama yang menjadi terlapor pada laporan tersebut, yaitu Gunemur Khofifah Indar Parawandan. Wakul Gubenur Emil Dardak dan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.

 

Uniknya laporan ini tidak hanya berupa permasalahan kerumunan saja, namun juga mengenai Tindak Pidana Korupsi. Karena diduga kegitan perayaan ulang tahun tersebut menggunakan anggaran biaya dari APBD.  Hal ini seperti yang dijelaskan oleh salah satu perwakilan pelapor, yaitu Roni Agustinus. Bahwasannya ketiga orang itu dilaporkan atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan gratifikasi. 

     

"Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya," tegas Roni. 

 

Menurut Roni, semua pejabat kedudukannya sama dengan masyarakat, ketika mereka melanggar, harus diproses. "Ketika melakukan kegiatan, masyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi, kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," kata Roni.


Pasal yang akan dikenakan dalam kasus ini adalah asal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan untuk laporan kedua, dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad