Saat Nataru Semua Daerah Jadi PPKM Level 3, Ini Syarat Baru Masuk Ke Mall Dan Tempat Wisata - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, November 26, 2021

Saat Nataru Semua Daerah Jadi PPKM Level 3, Ini Syarat Baru Masuk Ke Mall Dan Tempat Wisata

Saat Nataru Semua Daerah Jadi PPKM Level 3, Ini Syarat Baru Masuk Ke Mall Dan Tempat Wisata


Kabar Surabaya - Pada liburan natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang Pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 3 untuk semua wilayah. Meskipun wilayah tersebut bertada dalam level 1 seperti halnya Kota Surabaya, semua itu tidak akan berlaku. Nantinya mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 semua daerah akan masuk kembali pada PPKM level 3.



Pada masa PPKM Level 3 nanti, Pemerintah akan kembali menerapkan pembatasan-pembatasan sebagai upaya untuk menanggulangi penularan Virus Covid-19. Dalam hal ini pemerintah sangat berhati-hati agar Indonesia tidak mengalami gelombang ketiga sebagaimana banyak oleh negara lainnya. Apalagi saat ini sudah ada varian baru bernama Delta Plus yang lebih berbahaya daripada varian Delta.


Aturan mengenai pembatasan ini tertuang secara detail pada beleid yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang ditandatangani lengsung Oleh Titi Karnavian selaku Menteri Dalam Regeri RI. Baleid dengan nomor 62 tahun 2021 ini memuat aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang akan berkunjumh ke Mall dan tempat wisata. 


Aturan untuk Masuk Kedalam Mall/Pusat Perbelanjaan adalah sebagai berikut :

1. Harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki dan keluar dari mal.
2. Pengunjung yang boleh masuk kedalam Mall adalah kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
3. Tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan perayaan Nataru di mal, kecuali untuk pameran UMKM.
4. Waktu operasional mal adalah 09.00-22.00 waktu setempat guna mencegah kerumunan pada jam tertentu.
5. Melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas mal dan tetap menerapkan semua protokol kesehatan yang ketat.
6. Bioskop boleh dibuka dengan kapasitas penonton maksimal 50 persen, dan selalu melakukan protokol kesehatan.
7. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal bisa dilakukan dengan melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

 

Sedangkan untuk memasuki Tempat Wisata, aturannya adalah sebagai berikut :

1. Menerapkan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
2. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari tempat wisata 
4. Hanya Pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata.
5. Memastikan tidak ada kerumunan yang dapat menyebabkan pengunjung tidak bisa menjaga jarak.
6. Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas .

7. Tidak diperbolehkan melakukan pesta perayaan yang mengundang kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup.
8. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan pengunjung berkumpul secara masif.
9. Membatasi pertunjukan seni budaya dan tradisi, baik acara keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad