Ternyata UMK Surabaya Sudah Disetujui Walikota, Begini Besarannya - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, November 30, 2021

Ternyata UMK Surabaya Sudah Disetujui Walikota, Begini Besarannya

Ternyata UMK Surabaya Sudah Disetujui Walikota, Begini Besarannya


Kabar Surabaya - Pada akhir tahun 2021 ini, biasanya Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia mulai membahas mengenai masalah upah. Upah atau gaji bagi para pekerja ini diwujudkan dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK). Besaran nilai UMP dan UMK ini akan menjadi patokan bagi pengusaha guna memberikan gaji kepada para karyawannya.



Penentuan besaran nilai UMP maupun UMK ini tidaklah mudah. Para pekerja tentunya ingin gajinya naik secara signifikan sesuai dengan laju inflasi yang ada. Namun, disisi lain pengusaha juga tidak ingin biaya operasional perusahaannya tertekan. Dalam hal ini pemerintah harus bisa menjembatani semua keinginan pekerja dan pengusaha. 


Jika salah satu pihak menilai tidak adil, maka akan terjadi penolakan. Seperti halnya yang terjadi pada saat ini. Dimana para pekerja (buruh) di Provinsi Jawa Timur merasa bahwa nilai UMP yang diusulkan kepada Gubenur Khofifah terlalu kecil. Besaran yang diusulkan hanyalah Rp 22.790,04, sedangkan usulan dari para buruh sendiri adalah Rp 300.000. Kondisi tersebut lantas membuat para buruh melakukan demo besar-besaran di depan Gedung Grahadi mulai hari Senin kemarin.


Lantas bagaimana dengan kondisi Kota Surabaya sendiri...?. Rupanya para buruh di Kota Surabaya ini bisa bernafas lega. Hal ini dikarenakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah setuju dengan usulan skema gaji yang diajukan oleh perwakilan buruh di Kota Surabaya. Usulan ini juga telah disepakati oleh perwakilan pengusaha, sehingga tinggal di gedok palu saja untuk ketetapannya.


Kesepakatan tersebut terjadi pada pertemuan bersama antara Wali Kota Surabaya, Perwakilan Pengusaha, Perwakilan Serikat Pekerja dan Perwakilan Serikat Buruh di gedung Balai Kota Surabaya. Dalam pertemuan itu ada tiga skema upah yang diusulkan, yaitu Rp 4,3 juta sekian untuk perusahaan lokal, Rp 4,6 juta sekian untuk perusahaan yang go public, dan Rp 4,7 sekian untuk perusahaan internasional.


Saat ini semua usulan tersebut sudah dikirimkan kepada Gubenur Jawa Timur dan tinggal menunggu persetujuan saja. Tentu saja semua pihak berharap usulan tersebut bisa dipenuhi dan bisa memenuhi kepentingan semua pihak. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad