Siapkan Surat PCR, Petugas Akan Lakukan Pengecekan Dilokasi Ini Terhadap Kendaraan Pribadi.
Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, bahwasannya pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran nomor 90 tahun 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Tidak hanya itu, masyarakat yang melakukan perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. Atiran baru ini tentu saja banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama mereka yang mobilitasnya sangat tinggi, seperti halnya para driver angkutan barang atau pada mereka yang berprofesi sebagai sales perusahaan.
Namun pemerintah sepertinya tetap bergeming dengan aturan yang baru dikeluarkannya ini. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kombespol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Jatim. Bahwa semua pihak harusnya bisa menyadari jika aturan ini sangat penting. Aturan ini hanya sebagai alat kontrol dan menegaskan saja kalau di masa pandemi ini kita berkewajiban melakukan tindakan pencegahan.
No comments:
Post a Comment