Hore.. Pemerintah Membolehkan Masyarakat Bepergian Saat PPKM Level 3, Asal Memenuhi Persyaratan ini - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, November 26, 2021

Hore.. Pemerintah Membolehkan Masyarakat Bepergian Saat PPKM Level 3, Asal Memenuhi Persyaratan ini

Hore.. Pemerintah Membolehkan Masyarakat Bepergian Saat PPKM Level 3, Asal Memenuhi Persyaratan ini


Kabar Surabaya - Saat ini hampir semua daerah di Indonesia telah masuk ke dalam masa PPKM Level 1 dan 2. Namun pada akhir tahun nanti, pemerintah akan melakukan pengetatan kembali terhadap semua kegiatan yang ada di masyarakat. Hal ini dilaksanakan guna mengantisipasi lonjakan penularan Virus Covid-19 yang biasanya terjadi pada masa liburan panjang.

 


Pengetatan yang dilakukan oleh pemerintah ini adalah dengan memasukkan semua Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ke dalam PPKM Level 3. Penerapan PPKM Level 3 ini akan dilakukan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 02 januari 2021 mendatang.

 

Lantas, bagaimana dengan kegiatan transportasi, apakah masih diperbolehkan untuk bepergian keluar kota...?. Rupanya pemerintah masih memberikan kelonggoran terhadap masyarakat yang ingin bepergian asalkan alasan primer atau alasan kedaruratan. Meski demikian pemerintah telah menetapkan syarat-syarat tertentu bagi mereka yang akan melakukan perjalanan saat PPKM Level 3.

 

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

2. Melakukan tes PCR atau Rapid test dengan menyesuaikan terhadap pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah. Hal ini mutlak dilakukan untuk memastikan para pelaku perjalanan negatif Covid-19. 

3. Apabila ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana yang dimaksud bergejala positif Covid-19, maka harus melakukan karantina secara mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah guna mencegah adanya penularan dengan waktu karantina yang sesuai dengan prosedur kesehatan. 

4. Instansi pelaksana pada bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru.

 

Dari beleid diatas, menunjukkan kalau nantinya pemerintah akan melakukan penyekatan pada titik-titik perbatasan sebagaimana yang pernh dilakukan sebelumnya. Oleh karena itu bagi yag masih akan melakukan perjalana pada masa penerapan PPKM Level 3, harap dipersiapkan semua dokumen yang diperlukan. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad