Buron Hampir Tiga Pekan, Tersangka Pencurian 14 Tiang Pembatas Trotoar di Surabaya Ditangkap - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, October 15, 2026

Buron Hampir Tiga Pekan, Tersangka Pencurian 14 Tiang Pembatas Trotoar di Surabaya Ditangkap

Buron Hampir Tiga Pekan, Tersangka Pencurian 14 Tiang Pembatas Trotoar di Surabaya Ditangkap


Kabar Surabaya – Pelarian NK (36), yang diduga terlibat dalam pencurian fasilitas umum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berakhir setelah hampir tiga pekan diburu polisi. Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menangkap tersangka pada Senin (12/10/2026).


NK diduga menjadi salah satu pelaku pencurian 14 bollard atau tiang besi pembatas trotoar di kawasan Jalan Kembang Jepun, Surabaya. Akibat kejadian tersebut, Pemkot Surabaya diperkirakan mengalami kerugian material hingga Rp22 juta.



Penangkapan NK merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi lebih dahulu mengamankan seorang tersangka berinisial EP pada 23 September 2026.


Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas melakukan pengembangan secara intensif untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian fasilitas publik tersebut.

“Tersangka NK diamankan setelah petugas melakukan pengembangan intensif dari penangkapan rekannya terdahulu. Aksi yang mereka lakukan telah merugikan Pemkot Surabaya hingga puluhan juta rupiah,” ujar Suroto, Selasa (13/10/2026).


Bollard Dibongkar Menggunakan Peralatan Besi

Kasus pencurian ini terungkap setelah polisi menyelidiki hilangnya sejumlah tiang pembatas trotoar di kawasan Kembang Jepun pada September 2026.


Dalam penyelidikan, polisi mendapati bahwa bollard tersebut diduga dicuri dengan cara membongkar bagian fondasi semen dan melepaskan pengikat tiang menggunakan peralatan berbahan besi.


Setelah berhasil dilepas, tiang-tiang besi itu kemudian diangkut secara bertahap menggunakan becak motor (bentor) untuk dibawa meninggalkan lokasi.

“Setelah berhasil dilepas, tiang-tiang besi berukuran besar itu diangkut secara bertahap menggunakan becak motor (bentor) untuk membawa kabur barang bukti dari lokasi kejadian,” jelas Suroto.


/div>

Dari hasil pendataan, jumlah fasilitas yang hilang mencapai 14 bollard. Nilai kerugian yang dialami Pemkot Surabaya akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp22 juta.


Polisi Sita Linggis dan Palu Bodem

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pembongkaran fasilitas umum tersebut.


Barang bukti yang disita berupa sebuah linggis sepanjang 60 sentimeter dan palu bodem berukuran besar. Kedua alat tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.


Saat ini, NK menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pabean Cantikan. Polisi menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap peran tersangka dalam pencurian belasan tiang pembatas trotoar tersebut.


Pencurian Fasilitas Publik Rugikan Masyarakat

Hilangnya bollard di kawasan Jalan Kembang Jepun bukan hanya menyebabkan kerugian finansial bagi Pemkot Surabaya, tetapi juga berpotensi mengurangi fungsi fasilitas tersebut dalam menjaga keamanan dan ketertiban area trotoar.


Bollard dipasang sebagai pembatas untuk membantu melindungi jalur pejalan kaki dari kendaraan yang melintas atau parkir di area yang tidak semestinya.


Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya menjaga fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah. Pengawasan dan kepedulian masyarakat diperlukan agar aset publik tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad