Aseekk, Provinsi Jatim Usulkan UMK 2022 Mengalami Kenaikan, Tetapi..... - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, November 17, 2021

Aseekk, Provinsi Jatim Usulkan UMK 2022 Mengalami Kenaikan, Tetapi.....

Aseekk, Provinsi Jatim Usulkan UMK 2022 Mengalami Kenaikan, Tetapi.....


Kabar Surabaya - Tahun 2022 sudah ada didepan mata. Kurang dari dua bulan lagi waktu yang ada di kalender akan berganti menjadu tahun 2022. Salah satu faktor yang paling urgent dan cukup rumit bagi Pemerintah pada awal tahun 2022 nanti adalah penentuan besaran Upah Minumum Provinsi (UMP). 



Dalam hal ini pemerintah memang dituntut agar bisa menentukan besaran upah yang sesuai dan seimbang. Keseimbangan ini nantinya akan bisa menguntungkan para pekerja dan membuat para pengusaha tidak merasa keberatan dengan besaran upah yang harus dibayarkan. Salah satu faktor penentu dari besaran UMP ini adalah nilai inflasi atau kenaikan harga barang.


Penentuan nilai besaran UMP ini seringkali menimbulkan perdebatan sengit antara pihak pengusaha dan para pekerja. Untuk meminimalisir perdebatan, pada akhir tahun seperti saat ini, Pemerintah akan mempertemukan unsur pengusaha dan unsur pekerja dalam Sidang Dewan Pengupahan. Hal ini dilakukan agar muncul kesepakatan bersama berapa nilai besaran UMP pada tahun mendatang.

 

Dalam Sidang Dewan Pengupahan kali ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selaku wakil dari Pemerintah telah memutuskan, bahwa UMP Jatim pada tahun 2022 nanti akan mengalami kenaikan sebesar Rp 22.700. Dengan kenaikan ini, maka nilai UMP Jatim akan berubah dari Rp1.868.777 menjadi Rp1.891.477.


Namun kenaikan sebesar Rp 22.700 ini rupanya mendapatkan pertentangan dari para pekerja. Mereka sangat berkeinginan kalau pada tahun 2022 nanti, UMP Jatim bisa naik sebesar Rp 300.000. Ada dua argumen dari para pekerja mengenai kenaikan UMP ini. Pertama adalah mereka selama ini yang terkena dampak langsung dari Pandemi Covid-19, sehingga sangat membutuhkan tambahan dari penghasilan.

 

Sedangkan argumen kedua pekerja adalah dasar untuk penentuan pengupahan seharusnya tidak menggunakan aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut dianggap telah mengabaikan beberapa metode, seperti belanja  keluarga yang bekerja. Pekerja juga menganggap, hasil survei dari BPS bukanlah dasar untuk menentukan upah. Penentuan upah tetap harus mengedepankan faktor kebutuhan hidup layak.

 


Hasil keputusan dari sidang dewan pengupahan ini nantinya akan diserahkan langsung kepada Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Nantinya keputusan akhir akan berada di tangan Gubenur, yang rencananya akan mengumumkan secara resmi besaran UMP pada sekitar tanggal 19 November 2021 mendatang. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad