Inilah Larangan Keras Dan Syarat Perjalanan Pada PPKM Level 3 Saat Nataru - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, November 20, 2021

Inilah Larangan Keras Dan Syarat Perjalanan Pada PPKM Level 3 Saat Nataru

Inilah Larangan Keras Dan Syarat Perjalanan Pada PPKM Level 3 Saat Nataru


Kabar Surabaya - Lburan akhir tahun sudah didepan mata. Kurang beberapa hari lagi Bulan Desember 2021 akan segera tiba. Tentunya pada akhir tahun nanti, hampir semua orang sudah memiliki agenda liburannya masing-masing. Bisa liburan bersama dengan rekan-rekan satu kantor ataupun dengan keluarga masing-masing.

 


Namun, sepertinya rencana liburan akhir tahun Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti bisa saja gagal berantakan apabila tidak disiapkan jauh-jauh hari. Hal ini bukan karena masalah booking hotel atau masalah akomodasi lainnya. Namun karena pemerintah akan menerapkan kondisi PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Kondisi ini tentunya membuat pemerintah akan menerapkan kembali pembatasan yang saat ini sudah dilonggarkan.

 

Penerapan PPKM Level 3 bagi seluruh Kabupaten/Kota Se-Indonesia ini akan diberlakukan mulai tanggal 25 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022 mendatang. Dalam PPKM Level 3 Nataru ini  terdapat larangan keras yang dirilis oleh pemerintah. Larangan tersebut adalah :


1.Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
2.Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
3.Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.
4.Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
5.Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
6.Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
7.Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
8.Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
9.Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
10.Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan Protokol Keseatan secara ketat    

 

Lantas bagaimana dengan perjalanan keluar kota...?. Rupanya pemerintah tidak melarang masyarakat untuk bepergian keluar kota. Namun perjalanannya akan diatur dengan syarat-syarat tertentu. Syarat tersebut adalah :


Untuk Perjalanan Domestik (Jawa dan Bali)
- Transportasi darat wajib Antigen H-1.
- Transportasi udara wajib Antigen bagi yang sudah vaksin kedua. Wajib PCR jika baru mendapatkan vaksin pertama.
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk Perjalanan Domestik (Luar Jawa-Bali)
- Transportasi darat wajib Antigen H-1

- Transportasi udara wajib PCR H-3
- Wajib vaksin minimal dosis pertama
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat

Transportasi Umum (Jawa-Bali)
- Kapasitas 70%
- Pesawat terbang 100%
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat

Transportasi Umum (Luar Jawa-Bali)
- Diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai peraturan Pemda. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad