Duh..!!!, Mulai Sekarang, Touring Pakai Motor Pribadi Juga Wajib PCR - Kabar Surabaya

Terbaru

Monday, November 1, 2021

Duh..!!!, Mulai Sekarang, Touring Pakai Motor Pribadi Juga Wajib PCR

Duh..!!!, Mulai Sekarang, Touring Pakai Motor Pribadi Juga Wajib PCR

 

Kabar Surabaya - Meskipun saat ini kondisi Pandemi Covid-19 sudah sangat melandai, namun pemerintah masih sangat serius untuk melakukan penanganan secara maksimal. Saat inipun masyarakat masih harus tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Tentunya pemerintah masih sangat berhati-hati agar kondisi pandemi tidak kembali memburuk.

 


Salah satu langkah terbaru yang saat ini diterapkan oleh pemerintah adalah dengan pemberlakuan Tes PCR dan Tes Antigen pada transportasi darat. Sebelumnya, kedua Tes ini hanya dilakukan kepada mereka yang bepergian menggunakan pesawat udara atau kereta api jarak jauh. Menurut pemerintah hal ini mutlak dilakukan agar tidak terjadi penularan kembali virus Covid-19 dimasyarakat.

 

Uniknya saat ini pemerintah juga menerapkan aturan Tes PCR atau Tes Antigen ini ke semua sektor transportasi, termasuk mobil atau motor pribadi. Hal ini sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh kementrian Perhubungan melalui Surat Edaran dengan Nomor SE 90 Tahun 2021. Surat ini mengatur mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.    


Dalam surat tersebut diatur bahwa para pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan selama 4 jam, dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. ketentuan ini berlaku untuk semua kendaraan pribadi, baik mobil, motor maupun angkutan penyeberangan.


Kondisi ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali. Mereka juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.


Uniknya aturan ini ternyata sudah mulai diberlakukan pada tanggal 27 Oktober 2021 yang lalu. Jadi jika ingin bepergian jarak jauh, jangan lupa untuk melakukan tes Antigen atau PCR ya..  (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad