Kabar Surabaya - Saat ini kondisi perekonomian di Indonesia masih berjalan tertatih-tatih. Hal ini dikarenakan masih adanya paparan Virus COVID-19 yang masih merebak di tanah air. Kondisi ini tidak hanya dialami oleh Indonesia saja, namun oleh semua negara didunia. Dengan keadaan yang demikian, tentu saja pemasukan negara bisa terancam mandeg
Oleh karena itu, pemerintah tentu harus pintar-pintar untuk mencari peluang agar keuangan negara bisa tetap stabil. Sebab mengelola suatu negara pastilah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu, pemerintah saat ini sedang berusaha untuk mencari sumber-sumber pemasukan keuangan baru yang nantinya bisa digunakan untuk biaya mengelola pemerintahan.
Salah satu sumber keuangan baru yang saat ini tengah dibidik oleh pemerintah adalah sumber pajak yang berasal dari masyarakat. Sumber pajak baru ini nantinya berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dikenakan kepada beberapa produk dan layanan jasa.
Uniknya, Produk yang akan dikenakan PPN ini nantinya adalah Produk Sembako yang biasanya dikomsumsi secara langsung oleh masyarakat. PPN yang dikenakan ke produk sembako ini sebelumnya memang belum pernah ada. Karena biasanya, PPN selalu dikenakan kepada barang diluar sembako. Seperti barang elektronik, otomotif, barang mewah dan barang selain sembako lainnya.
Tidak main-main, nilai PPN yang akan dikenakan kepada masyarakat bukan lagi 10% seperti biasanya,namun sebesar 12%. Hal ini seperti yang tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima CNBC Indonesia.
Dalam RUU Pasal 4A tersebut, pemerintah akan menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN. Beberapa dari kelompok jenis barang tersebut diantaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil secara langsung dari sumbernya, namun tidak termasuk pada hasil pertambangan batubara.
RUU ini juga menghapus komoditi barang kebutuhan pokok yang keberdaannya sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Komoditi Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Lantas, barang Kebutuhan pokok apa saja yang nantiny akan dikenai PPN sebesar 12%..?. Dalam RUU tersebut, pemerintah telah merilis 13 bahan pokok yang nantinya akan dikenai pajak sebesar 12%. barang kebutuhan poko tersebut adalah :
1.Beras dan gabah 2.Jagung
3.Sagu
4.Kedelai
5.Garam konsumsi
6.Daging
7.Telur
8.Susu
9.Buah-buahan
10.Sayur-sayuran
11.Ubi-ubian
12.Bumbu-bumbuan
13.Gula komsumsi.
Sedangkan untuk barang tambang yang nantinya juga dikenai pajak 12 %ini adalah :
1 Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
2. Panas bumi
3. Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit
4. Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Selain item pemerintah juga berencana untuk manaikkan PPN 12% ini kepada pelayanan jasa, seperti :
1.Jasa pelayanan kesehatan medis
2.Jasa pelayanan sosial
3.Jasa pengiriman surat dengan perangko
4.Jasa keuangan dan jasa asuransi
5.Jasa pendidikan
6.Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
.
7.Jasa angkutan umum di darat dan di air
8.Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
9.Jasa tenaga kerja
10.Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
11. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos. (yyan)
No comments:
Post a Comment