Haduh... Pemerintah Hapus Lagi Cuti Bersama Dan Ubah Jadwal Libur
Kabar Surabaya - Saat ini kondisi penularan Virus COVID-19 kembali naik secara signifikan. Adanya varian Virus Corona baru yang disebut sebagai Varian Delta yang berasal dari India juga ikut menambah gawatnya situasi yang ada, Hampir semua daerah saat ini melaporkan kenaikan junlah warganya yang dirawat di Rumah Sakit Rujukan COVOD-19.
kibatnya jelas, semua rumah sakit menjadi penuh oleh pasien COVID-19. Saat ini Kabupaten Bangkalan, Kota Surabaya, Lamongan, Gresik, Tuban sudah melaporkan penuhnya ruangan perawatan bagi pasien khusus COVID-19. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, tentu kondisinya akan sangat membahayakan.
Oleh karena itu, saat ini Pemerintah berusaha kembali untuk menarik tuas rem darurat agar situasi COVID-19 bisa kembali mereda. Pemerintah juga telah mengupayakan beragam cara agar penularan Virus COVID-19 ini bisa terputus seluruhnya. Meskipun, terkadang langkah yang dilakukan tersebut tidak populis di mata masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk menurunkan penularan dari Virus COVID-19 adalah dengan cara mengubah hari libur nasional yang telah ditetapkan sebelumnya. Dua hari libur yang diubah oleh pemerintah ini adalah hari libur yang ada pada hari Selasa. Hari libur tersebut akhirnya di mundurkan satu hari menjadi hari Rabu.
Kedua hari yang dimundurkan jadwal liburnya adalah Hari Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Tahun Baru Islam yang awalnya jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Sedangkan untuk hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad yang semula jatuh pada Hari Selasa, tanggal 19 Oktober 2021, akan digeser menjadi Hari Rabu, Tanggal 20 Oktober 2021. Dengan perubahan ini, maka Hari Selasa, akan dianggap seperti hari kerja biasa.
Tidak hanya mengubah waktu hari Libur, rupanya pemerintah akan menghapus satu hari Cuti Bersama keagamaan. Cuti bersama yang akan dihapus ini adalah pada hari perayaan Natal pada tanggal 24 Desember 2021 mendatang. Jadi, Hari Libur Natal mendatang hanya akan ada satu hari saja, yaitu pada tanggal 25 Desember 2021.
Perubahan hari libur ini adalah hasil dari komunikaai bersama tiga kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Mereka menandatangani surat keputusan bersama (SKB), pada hari Jumat, 18 Juni 2021 di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (yyan)
No comments:
Post a Comment