Kondisi Semakin Gawat, Pekerja Luar Surabaya Wajib Punya SIKM, Begini Cara Mengurus Dan Persyaratannya
Kabar Surabaya - Saat ini Kota Surabaya benar-benar bersiaga penuh dalam hal penanganan Virus COVID-19 yang sekarang ini keadaannya sudah semakin meninggi lagi. Kondisi sekarang ini mirip dengan pertama kali Virus Corona muncul dan menyebar ke seluruh dunia. Hanya saja saat ini Virus Corona ini sudah bermutsi sehingga lebih ganas lagi dalam menginfeksi korbannya.
Akibat tingginya kasus COVID-19 diKota Surabaya, saat ini semua kondisi rumah sakit rujukan COVID-19 sudah mulai penuh dan overload. Bahkan sudah ada banyak warga yang kesulitan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit saat mengalami gejala COVID. Sehingga mereka harus benar-benar seperti berusaha keras, hanya untuk bisa mendapatkan kamar perawatan.
Hal ini akhirnya membuat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 443/6912/436.8.4/2021 mengenai perpanjangan PPKM Mikro. Perpanjangan PPKM Mikro ini merupakan upaya dari pemerintah Kota Surabaya untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona di masyarakat.
Terdapat beberapa point yang ditekankan pada Surat Edaran (SE) Walikota tersebut. Point pertama adalah pembatasan aktifitas warga di malam hari (Jam malam). Sedangkan point kedua adalah dokumen yang harus dimiliki oleh pekerja urban yang setiap hari harus bepergian keluar masuk Kota Surabaya. Jadi, dokumen ini wajib dimiliki oleh orang liar kota mupun orang Kota Surabaya sendiri yang bekerja di luar kota.
Jadi pada pukul 20.00wib semua aktifitas umum yng ada diluar rumah sudah harus berakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk semua toko retail, Mall, warkop dan lokasi keramaian lainnya. Meski demikian, untuk usaha mkanan dan minumn ini tetap bisa melayani pesan antar maupun drive thru sesuai dengan jam operasiol toto tersebut.
Sedangkan untuk dokumen khusus yang harus dimiliki oleh para pekerja ini adalah Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Dokumen ini wjib dimiliki oleh para karyawan yang bekerja di Kota Surabaya. Untuk mengurusnya bisa melalui Kecamatan sesua dengan tempat domisili masing-masing. AIKM ini berlaku selama tujuh hari dan wajib disertai dengan surat negatif SWAB PCR maupun SWAN Antigen.
No comments:
Post a Comment