Pemkot Surabaya Mulai Berikan Vaksinasi Covid Untuk Usia 18 Tahun Keatas Pada Kawasan Ini
Kabar Surabaya - Meskipun saat ini Kota Surabaya masih dikategorikan sebagai Zona Orange, namun peningkatan jumlah warga yang terpapar oleh COVID-19 semakin mengkhawatirkan. Sudah sekitar dua minggu ini angka penularan Virus Corona di Kota Surabaya ini semakin melonjak. Kondisi ini akhirnya membuat banyak rumah sakit rujukan COVID-19 menjadi penuh.
Kondisi penuhnya rumah sakit rujukan COVID-19 di Kota Surabaya ini langsung memicu alarm yang sangat keras. Pemerintah Kota Surabaya langsung melakukan langkah - langkah strategis yang penting untuk menangani melonjaknya warga Kota Pahlawan yang terpapar Virus Corona ini.
Salah satu langkah paling fenomenal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah melaksanakan perintah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penyekatan di kawasan Jembatan Suramadu. Meskipun akhirnya kegiatan tersebut dihentikan dan difokuskan di kawasan Bangkalan Madura.
Selain itu Pemkot Surabaya juga terus mengintesifkan 3T, yaitu Testing (Pemeriksaan dini), Tracing (Pelacakan), Treatment (Perawatan). Jadi, apabila ada warga yang dinyatakan positif, maka segera dilakukan Tracing dan pelacakan secara masif di sekitar lokasi serta kontak erat dari pasien.
Tidak hanya itu, setelah melakukan rapat virtual dengan RT, RW dan LPMK secara virtual. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan akan mempercepat pemberian vaksinsi COVID-19 kepada warga Kota Surabaya. Kalau sebelumnya vaksinasi hanya diberikan kepada Lansia, Guru, Tenaga Kesehatan, Pelayanan Umum, UMKM, RT/RW, Satgas COVID-19 dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Untuk saat ini, pemberian vaksin akan diperluas lagi kepada masyarakat umum yang telah berusia berusia 18 tahun keatas. Pemberian ini diprioritaskan bagi lingkungan Rukun Tetangga (RT) yang berstatus Zona Merah dan Zona Kuning.
Kawasan RT yang masuk dalam Zona Hijau sejumlah : 9668 RT. Sedangkan RT yang masuk dalam Zona Kuning berjumlah 271. Namun yang saat ini berada di Zona Merah ada 48 RT. RT yang masuk dalam Zona Merah dan Kuning inilah yang akan dilakukan pemberian vaksin secara serentak kepada seluruh penduduknya yang telah berusia 18 tahun keatas.
Penggolongan Zonasi warna COVID-19 di Kota Surabaya ini didasarkan pada jumlah warga yang dinyatakan positif Covid-19. Zona Hijau apabila tidak ada kasus COVID-19 di lingkungan RT tersebut. Apabila terdapat satu kasus COVID--19 maka lingkungan RT tersebut akan masuk kedalam Zona Kuning. Namun jika ada lebih dari satu kasus maka akan masuk kedalam Zona Merah. (yyan)
No comments:
Post a Comment