Viral, Konvoi Harley Davidson Keroyok Anggota TNI dan Berbuat Arogan Di Jalan Raya - Kabar Surabaya

Terbaru

Sunday, November 1, 2020

Viral, Konvoi Harley Davidson Keroyok Anggota TNI dan Berbuat Arogan Di Jalan Raya


Viral, Konvoi Harley Davidson Keroyok Anggota TNI dan Berbuat Arogan Di Jalan Raya

 

Kabar Surabaya - Senagaimana diketahui bersama, bahwa pada akhir bulan ini, pemerintah menambahkan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Libur panjang ini tentu saja dimanfaatkan oleh banyak masyarakat untuk sekedar berlibur bersama keluarga. Pemendangan ini tampak sejak hari Rabu (28/10/2020) malam, dimana hampir semua jalan tol dan jalan antar kota dipadati oleh kendaraan pribadi.

 

Liburan ini tidak hanya dinikmati oleh masyarakatpribadi saja, Beragam komunitas kendaraan bermotor juga turut menikmati long weekend ini. Mereka mengistilahkan liburan mereka dengan "Touring". Untuk melakukan kegiatan Touring ini biasanya mereka juga mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian agar perjalanan komunitas mereka ini bisa lancar untuk sampai ke tujuan dengan cepat. 

 


Meskipun terkadang ada diantara komunitas ini yang sering membuat pengguna jalan lainnya merasa sedikit jengkel. Hal ini dikarenakan mereka harus memberikan "jalan" dan harus minggir hingga ketepi jalan. Banyak yang kemudian menanyakan, apakah para komunitas ini merupakan kendaraan yang mendapatkan prioritas penting...?. Sehingga para pengguna jalan lainnya harus menepikan kendaraannya.


Baru-baru ini berita mengenai ke"Arogansi"an suatu komunjitas motor besar mencuat kembali dan menjadi viral di jagat maya saat rombongannyanya ada yang mengeroyok dua anggota TNI di Sumatera Barat. 

 

Kejadian ini bermula dari rombongan pengendara Motor Gede HOG (Harley Owners Group) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia yang sedang melakukan kegiatan Touring di kawasan Sumatera Barat. Kegiatan Touring ini mendapatkan pengawalan dari pihak Kepolisian Patwal Polres Bukittinggi. Rombongan Moge ini berjumlah total 21 kendaraan.

 

Saat melintas di jalan Simpang Tarok, semua pengendara yang ada dijalan langsung menepikan kendaraannya, termasuk 2 orang anggota Kodim 0304 Agam. Setelah rombongan yang dikawal oleh pihak Kepolisian ini lewat, semua pengemudi melanjutkan kembali perjalanannya. Namun saat itu, 10 rombongan Harley Davidson yang lain ada yang tertinggal dibelakang rombongan utama.

 

Rombongan yang tertinggal ini rupanya diduga membuat sedikit keributan dengan cara menarik gas secara keras berulang kali. Hal inilah yang kemudian dianggap oleh dua anggota TNI (Serda Mistari dan Serda Yusuf), bahwa mereka bersikap arogan dan tidak menghargai pengguna jalan lainnya. 

 

Kedua prijurut TNI tersebut lalu menyusul kendaraan tersebut dan memotong tepat didepannya. Keduanya sebenarnya hanya ingin memperingatkan agar anggota MoGe tersebut lebih sopan dalam berkendara dijalan raya. Namun sepertinya kedua anggota MoGe tersebut tidak bisa menerima nasehat dari Serda Mistari dan Serda Yusuf. 

 

Sempat terjadi perdebatan dan cekcok diantara Prajurit TNI dan Anggota Moge ini. Sayangnya saat anggota Harley Davidson yang lain datang terjadilah peristiwa pengeroyokan yang viral dalam media sosial tersebut. Kedua prijurut TNI tersebut tampak sampai tergiling karena mendapatkan serangan dari anggota MoGe tersebut. Kejadian ini akhirnya dilerai oleh masyarakat yang ada disekitar lokasi.

 


Akibat kejadian pengeroyokan tersebut, korban Serda Mistari mengalami luka pada bibir atas, sedangkan Serda Muhammad Yusuf mengalami bengkak pada kepala sebelah kiri belakang serta luka memar di pinggang kiri.

 

Aksi arogansi dari para pemilik Motor Gede Harley Davidson ini akhirnya diproses oleh pihak Kepolisian. Dari pemeriksaan ini, pihak Kepolisian menetapkan dua orang tersangka pelaku pemukulan terhadap kedua prijurit TNI tersebut. Kedua tersangka ini adalah MS alias Simon (49), seorang wiraswasta yang berdomisili di Padang, Sumbar.dan BSA alias Bambang (18), yang merupakan pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Mereka berdua saat ini ditahan di Rutan Bukit Tinggi. Kedua tersangka ini, akhirnya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad