Bromocorah Asal Pulau Seberang Surabaya Berhasil Dibekuk, Puluhan Motor Sudah Diembat, Terutama Merk Honda - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, June 12, 2024

Bromocorah Asal Pulau Seberang Surabaya Berhasil Dibekuk, Puluhan Motor Sudah Diembat, Terutama Merk Honda

 HondaBromocorah Asal Pulau Seberang Surabaya Berhasil Dibekuk, Puluhan Motor Sudah Diembat, Terutama Merk Honda


Kabar Surabaya - Tim Anti Bandit dari Unit Reserse Kriminal Polsek Simokerto berhasil menangkap seorang pria berinisial IJ (32) asal Madura saat melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambak Bening, Surabaya, pada Sabtu (8/6/2024).


Petugas kepolisian yang sedang berpatroli mendengar teriakan "maling" dari Basori, korban pencurian motor matic yang dilakukan oleh IJ. Beruntung, tersangka segera diamankan oleh polisi sehingga tidak sempat menjadi korban amukan massa.


Kompol Moh. Irfan, Kapolsek Simokerto, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian motor di 33 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya. Residivis yang memiliki kasus serupa ini sering beraksi di wilayah Simokerto dengan 18 TKP, sementara di luar wilayah Simokerto sebanyak 15 TKP.



IJ menyebut motor matic merk Beat, Vario, dan Scoopy sebagai target utamanya karena kunci motornya mudah dirusak menggunakan kunci T.

“Tersangka telah mencuri sebanyak 32 unit motor matic. Dia juga merupakan residivis pada tahun 2020 dan 2021,” ujar Irfan 


Irfan melanjutkan, tersangka berangkat dari rumahnya di Bangkalan, Madura, menuju Surabaya untuk melakukan aksinya. Ia lebih sering beraksi pada dini hari dan subuh. Setelah berhasil mencuri motor, tersangka langsung membawanya ke Madura melewati Jembatan Suramadu.


Semua motor yang dicuri dijual kepada MT, seorang penadah motor di Sampang, Madura. Irfan menyebut, motor tahun 2020 ke atas dihargai 2,9 juta rupiah sedangkan motor tahun 2020 ke bawah dihargai 2,5 juta rupiah.

“Hasil penjualan motor digunakan tersangka untuk pesta miras. Kami juga sedang memburu penadahnya,” ungkap Irfan.


Kapolsek Simokerto itu juga menyebut bahwa IJ tidak beraksi sendirian. Beberapa kali ia mengajak empat orang kawannya untuk mencuri motor.

“Empat kawannya sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Reskrim Polsek Simokerto,” jelasnya.


Penyidik menjerat IJ yang mencuri 32 unit sepeda motor dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, tandas Irfan.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad