Belasan Siswa SMA Negeri 6 Surabaya Tidak Naik Kelas Karena Sering Lakukan Perbuatan Ini
Kabar Surabaya - Kepala SMA Negeri 6 Surabaya, R. Acmad Djunaidi, mengungkapkan bahwa siswa-siswa yang tidak naik kelas ini harus mengulang di kelas 10 dan tidak bisa bergabung dengan siswa yang naik ke kelas 11.
“Alasan utama tidak naik kelas adalah masalah kehadiran di sekolah, bukan karena pelanggaran. Meskipun pelanggaran juga menjadi faktor tambahan dalam pengambilan keputusan, seperti keterlambatan atau perilaku tidak sopan di kelas,” ujarnya
Beliau menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan hanya oleh kepala sekolah, tetapi juga oleh dewan guru SMA Negeri 6 Surabaya.
“Pertanyaannya, bagaimana mungkin ada siswa yang tidak pernah masuk sekolah tapi bisa naik kelas? Apa tidak rusak negara ini? Kita ingin negara ini dipimpin oleh orang-orang yang mau belajar dan berperilaku baik,” tegasnya.
Keputusan tidak naik kelas ini, menurutnya, adalah otoritas sekolah yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Pasal 11 menyatakan bahwa satuan pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
“Intinya, sekolah yang menentukan. Ketentuan tersebut juga ada di Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP). Setiap SMA bisa berbeda, tergantung yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah,” jelasnya.
“Pesannya, rajinlah belajar, masuk sekolah dengan teratur, jadilah pemimpin yang rajin dan berperilaku baik, serta persiapkan intelektual kalian,” tutupnya.
No comments:
Post a Comment