Imbas Perwali Terbaru, 60ribu Lebih Keluarga Surabaya Terancam Diblokir Status Kependudukannya - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, June 4, 2024

Imbas Perwali Terbaru, 60ribu Lebih Keluarga Surabaya Terancam Diblokir Status Kependudukannya

Imbas Perwali Terbaru, 60ribu Lebih Keluarga Surabaya Terancam Diblokir Status Kependudukannya


Kabar Surabaya - Sebanyak 61.750 kartu keluarga (KK) di Surabaya terancam diblokir karena ketidakcocokan domisili yang terdaftar dengan kenyataan di lapangan. Hal ini diungkapkan oleh Eddy Christijanto, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.


Eddy menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan silang, ditemukan bahwa pemilik KK tersebut tidak berada di alamat yang tercantum dalam KK mereka. Banyak dari mereka diduga telah pindah ke kelurahan, kecamatan, atau bahkan kabupaten/kota lain di luar Surabaya tanpa melakukan konfirmasi kepada RT/RW setempat.


"Pemerintah kota menginginkan agar domisili faktual sesuai dengan data administrasi kependudukan. Dengan begitu, ketika pemerintah kota atau institusi lain mencari seseorang berdasarkan alamat yang tercantum, orang tersebut memang benar ada di sana," ujar Eddy.


Eddy mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera ditangani, Dispendukcapil akan memblokir puluhan ribu KK tersebut. Banyak pemilik rumah mengeluhkan masalah ini karena sering menerima tagihan kredit atas nama penghuni sebelumnya yang masih terdaftar di alamat tersebut.

"Kami menerima banyak surat dari pemilik rumah yang meminta pemblokiran karena penjual rumah sebelumnya masih tercatat di KK tersebut. Akibatnya, tagihan kartu kredit masih dikirim ke alamat lama. Kasus seperti ini segera kami tindaklanjuti ke Ditjen Dukcapil untuk dilakukan pemblokiran," tambah Eddy.


Meski diblokir, Eddy memastikan data kependudukan tidak akan hilang, hanya dibekukan sementara. Pemilik data tersebut masih bisa memulihkan data mereka dengan mengonfirmasi ke Dispendukcapil.

"Setelah diblokir, mereka biasanya akan datang ke kami atau ke kelurahan dan kecamatan untuk mengurusnya, sehingga administrasi menjadi lebih tertib," jelas Eddy, yang juga mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya.


Untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan memastikan standar kehidupan yang layak bagi warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengumumkan langkah-langkah baru terkait layanan pemecahan Kartu Keluarga (KK). Salah satunya adalah pembatasan jumlah KK dalam satu alamat rumah, maksimal tiga KK. Aturan ini mulai berlaku sejak 31 Mei 2024 berdasarkan Surat No: 400.12 /10518/436.7.11/2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya.


Eddy menjelaskan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh temuan data yang menunjukkan satu alamat berisi 50-100 KK. Ketika diverifikasi di lapangan, banyak anggota KK tersebut tidak berada di lokasi.


"Data yang sedang kami proses menunjukkan ada 61.750 KK dengan orang-orang yang tidak ada di alamatnya. Kami belum tahu apakah mereka pindah ke kecamatan, kelurahan lain, atau bahkan ke kota lain karena mereka belum melaporkan ke ketua RT/RW," ujar Eddy.


Alasan lain diberlakukannya kebijakan ini adalah banyaknya rumah dengan jumlah penghuni yang tidak sesuai dengan standar rumah sehat. Eddy memberi contoh rumah berukuran 4x6 meter yang dihuni 10 KK, yang sangat tidak masuk akal karena berarti ada 40 orang tinggal di rumah seluas 24 meter persegi.

"Pemerintah sangat zalim jika membiarkan kondisi seperti itu. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban terkait dengan KK ini," tegas Eddy.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad