Biaya Persalinan Bakal Terkena Pajak..?, Berikut Penjelasan Resminya - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, June 4, 2024

Biaya Persalinan Bakal Terkena Pajak..?, Berikut Penjelasan Resminya

Biaya Persalinan Bakal Terkena Pajak..?, Berikut Penjelasan Resminya


Kabar Surabaya - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebutkan bahwa biaya melahirkan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Isu ini muncul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


RUU tersebut, dalam Pasal 4A, mengusulkan penghapusan beberapa jenis jasa dari kategori objek yang tidak dikenakan pajak. Salah satu jasa yang disebut akan dikenakan PPN adalah pelayanan kesehatan medis, termasuk biaya dokter dan biaya melahirkan. Namun, Yustinus dengan tegas membantah hal tersebut.


"Ini perlu kami klarifikasi. Pemerintah tidak pernah memiliki niatan untuk memajaki biaya melahirkan. Sebaliknya, kita justru mendukung," ujar Yustinus dalam wawancara dengan CNBC Indonesia pada Rabu (16/6/2021).


Menurut Yustinus, sama seperti pengenaan PPN pada barang sembako yang hanya dikenakan pada produk premium seperti beras impor shirataki dan bamasti serta daging wagyu, PPN pada jasa kesehatan akan diterapkan hanya pada layanan kesehatan yang bersifat non-esensial dan estetis. Biaya melahirkan dan layanan kesehatan dasar lainnya tidak termasuk dalam kategori ini dan tidak akan dikenakan PPN. Pemerintah bahkan berencana memperluas penerima bantuan BPJS Kesehatan untuk mendukung layanan kesehatan dasar.


"Kami ingin memastikan bahwa pola pengenaan PPN sama dengan barang sembako. Jasa kesehatan dasar akan tetap mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, terutama layanan kesehatan yang disediakan untuk masyarakat di rumah sakit negeri, rumah sakit swasta, BPJS, maupun non-BPJS," jelas Yustinus.


Yustinus menambahkan bahwa pajak hanya akan dikenakan pada biaya kesehatan yang bersifat estetis seperti perawatan kecantikan, sedangkan jasa kesehatan dasar yang bersifat terapeutik akan bebas dari PPN.

"Jadi tidak perlu khawatir, biaya melahirkan di manapun tidak akan dikenai pajak karena itu termasuk kebutuhan dasar," tegasnya.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad