Polisi Gerebek Apartemen Gudang Motor Curian, Akan Di Jual Di Daerah Ini - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, June 5, 2024

Polisi Gerebek Apartemen Gudang Motor Curian, Akan Di Jual Di Daerah Ini

Polisi Gerebek Apartemen Gudang Motor Curian, Akan Di Jual Di Daerah Ini


Kabar Surabaya - Pada Senin (3/6/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, polisi berhasil menangkap dua dari tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lakarsantri, Surabaya, tepatnya di sekitar Waduk Unesa. Kapolsek Lakarsantri, Kompol M. Akhyar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial MR (20) dari Depok, Jawa Barat, dan MH (23) dari Pulau Madura, Jawa Timur.


Dari hasil penangkapan ini, polisi mengetahui bahwa tersangka ketiga yang masih buron, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menyewa sebuah apartemen di Kecamatan Sawahan. Apartemen ini digunakan sebagai tempat penampungan sementara hasil curian sebelum dijual ke Madura.


“Tersangka H (DPO) menyewa apartemen tersebut. Hasil curian dari MR dan MH akan dikirim ke tersangka H dan disimpan di apartemen itu sebelum dijual ke Madura,” jelas Akhyar 


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga kepada Radio Suara Surabaya tentang hilangnya sepeda motor Beat Hitam pada 27 Mei di sebuah mini market di Jalan Jeruk, Lakarsantri, sekitar pukul 19.30 WIB.


Aksi curanmor di mini market tersebut terekam kamera CCTV. Dalam rekaman, terlihat kedua tersangka datang dengan motor NMax warna biru tanpa plat nomor. Mereka mendekati motor Beat Hitam milik korban dan, sambil memantau situasi, salah satu tersangka merusak kunci motor dan membawanya kabur.


Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, dengan target utama motor matic.

“Ketiga pelaku ini bergantian dalam melakukan aksinya. Selain di Surabaya, mereka juga mencuri di Gresik dan Sidoarjo. Tersangka H memiliki peran paling dominan,” tambah Akhyar.


Akhyar menyebutkan bahwa para tersangka telah menjual lima motor ke Madura dengan harga rata-rata Rp4 juta per motor, dan hasil penjualan dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari, minum minuman keras (miras), dan foya-foya. Kapolsek Lakarsantri menegaskan akan meningkatkan patroli di wilayah hukumnya untuk mencegah aksi pencurian motor dan tindak kejahatan lainnya.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad