Cara Bayar Tilang ETLE Di Kejaksaan Dengan Cepat Dan Tanpa Calo - Kabar Surabaya

Terbaru

Saturday, July 9, 2022

Cara Bayar Tilang ETLE Di Kejaksaan Dengan Cepat Dan Tanpa Calo

Cara Bayar Tilang ETLE Di Kejaksaan Dengan Cepat Dan Tanpa Calo

 

Kabar Surabaya - Sebagaimana diketahui bersama, bahwasannya pihak Kepolisian beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan kegiatan Operasi Patuh 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat akan peraturan berlalu-lintas di jalan raya. Durasi dari Operasi Patuh ini hanyalah 14 hari saja, yaitu mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.



Operasi Patuh 2022 ini berbeda dengan Operasi Patuh sebelumnya. Perbedaannya terletak kepada sistim pemeriksaan kendaraan yang digunakan. Jika sebelumnya pihak Kepolisian melakukan blokade jalan untuk melakukan pemeriksaan, namun sekarang pemeriksaan kendaraan lebih menggunakan bantuan kamera yang dipasang di jalan raya. Kamera - kamera inilah yang nantinya memotret berbagai pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan oleh masyarakat.

 

Dari data yang diungkap olek pihak Kepolisian, selama Operasi Patuh Jaya, terdapat kurang lebih 1.7juta pelanggaran yang dilakukan penilangan melalui kamera ETLE. Dari sejumlah pelanggaran tersebut nilai denda tilang yang dikumpulkan mencapai 639 Milyar. Uniknya, denda tilang ini sudah tidak lagi bisa dibayarkan kepada petugas Kepolisian di lapangan. Namun harus dibayarkan langsung kepada Kejaksaan setempat.

 

Nantinya, pengendara yang kedapatan melanggar akan diberikan "Surat Cinta" yang dikirimkan oleh pihak Kantor Pos. Surat tersebut berisikan pemberitahuan lokasi pengendara harus melakukan konfirmasi kepada petugas dan buktu foto pelanggaran yang telah dilakukan. Di Surabaya sendiri, lokasi konfirmasi tersebut berada di Gedung Siola Jalan Tunjungan. 

 

Setelah melakukan konfirmasi, petugas akan memberikan jadwal sidang di Kejaksaan setempat sembari memberikan kode berupa angka dan huruf untuk ditunjukkan kepada petugas Kejaksaan. Nantinya petugas konfirmasi akan mempersilahkan pengemudi untuk mem-foto kode tersebut. Biasanya jarak antara konfirmasi dan sidang sekitar 3 sampai 4 minggu kedepan. Sampai langkah ini pihak Kepolisian masih belum akan melakukan penahanan terhadap SIM maupun STNK pengendara. 


Mengenai besaran denda tilang yang harus dibayarkan, pengendara masih belum akan mengetahuinya. Dari pengalaman admin Kabar Surabaya yang pernah terkena tilang ETLE karena melanggar garis marka. Saat melihat Undang-Undang Lalu Lintas yang ada, denda paling banyaknya mencapai Rp 500.000.



Di Kota Surabaya, sidang untuk Tilang ETLE dilakukan di Kantor Kejaksaan Sukomanunggal. Di Kantor Kejaksaan ini pengendara wajib menunjukkan kode yang diberikan oleh petugas konfirmasi. Kemudian petugas yang berada di dekat pintu masuk tersebut akan memberikan nomor antrian dan pengendara diarahkan masuk ke dalam Kantro Kejaksaan. Di sini pengendara masih akan menunggu sebentar sebelum nomor antriannya dipanggil.


Tidak membutuhkan waktu lama bagi pengendara untuk dipanggil masih ke dalam ruangan. Didalam ruangan ini tidak terdapat ruang sidang yang ada hakim dan lain sebagainya. Namun ruangan tersebut hanya berisikan barisan loket pembayaran saja. Nantinya pengendara akan diarahkan untuk melakukan pembayaran secara cash kepada petugas yang ada. Kemudian bukti pembayarannya akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp beberapa jam kemudian. 

 

Bukti pembayaran ini berupa struk dari Bank BRI dengan berita "Bukti Penerimaan Negara". Dari aturan denda sebesar Rp 500.000 admin kabar Surabaya hanya membayar denda sebesar Rp 61.000 kepada petugas. Dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk pembayaran denda ETLE ini hanyalah sekitar 10 menitan saja. Langkahnya juga mudah dan tidak rumit. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad