Ini Sebab Layanan Paylater Dinyatakan Haram - Kabar Surabaya

Terbaru

Sunday, July 31, 2022

Ini Sebab Layanan Paylater Dinyatakan Haram

 Ini  Sebab Layanan Paylater Dinyatakan Haram

 

Kabar Surabaya – Saat ini layanan Marketplace di Indonesia sudah memiliki beragam cara pembayaran. Banyaknya cara pembayaran ini memang fasilitas yang diberikan kepada konsumen untuk memberikan kemudahan secara maksimal agar bisa menjual produk lebih banyak lagi. Sebut saja mulai mulai pembayaran cash, COD, Kredit, maupun yang terbaru adalah Paylater.

 


Dari semua pilihan metode pembayaran ini, Paylater-lah yang saat ini banyak digandrungi oleh konsumen Markerplace. Paylater sendiri berasal dari kata “pay” yang berarti membayar dan “later” yang berarti berarti nanti. Secara garis besar, paylater adalah metode pembayaran yang menawarkan angsuran tanpa perlu menggunakan kartu kredit. Perusahaan digital yang bersangkutan akan menalangi pembayaran lebih dahulu saat kamu membeli produk. Kemudian, konsumen  akan membayar tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo pada bulan selanjutnya.

 

Meskipun merupakan metode pembayaran yang paling diminati oleh konsumen, namun saat ini Paylater telah mendapatkan fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa Haram ini dikeluarkan , karena sifat dari Metode Paylater yang dianggap merugikan konsumen. Hal ini karena konsumen diharuskan untuk membayar barang lebih mahal (lebih besar) daripada yang dipinjamkan.

 

Ma’ruf Khozin selaku Ketua Fatwa MUI Jatim memaparkan, bahwa metode Paylater ini langsung mencantumkan bunga sebesar 2% dan denda keterlambatan sebesar 1% bila konsumen terlambat membayar angsurannya. Beliau menegarkan bahwa cara tersebut secara fiqih (hukum Islam) tifak diperbolehkan.

 

Jika Paylater haram, lantar bagaimanakan halnya dengan kredit..?.  Rupanya pihak MUI memiliki pandangan yang berbeda mengenai metose kredit. Kredit diperbolehkan karena masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tidak berbunga. Metode kredit juga telah memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya kemudian baru dilakukan akad.

 

Sedangkan  Paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan pembayaran yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit jasa layanan kepada konsumen.

 “Apalagi Paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjaman online (Pinjol ) yang bahaya di bagian belakangnya,” pungkas Ma;ruf. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad