Ini Sebab Layanan Paylater Dinyatakan Haram
Kabar Surabaya – Saat ini layanan Marketplace di Indonesia sudah memiliki beragam cara pembayaran. Banyaknya cara pembayaran ini memang fasilitas yang diberikan kepada konsumen untuk memberikan kemudahan secara maksimal agar bisa menjual produk lebih banyak lagi. Sebut saja mulai mulai pembayaran cash, COD, Kredit, maupun yang terbaru adalah Paylater.
Dari semua pilihan metode pembayaran ini, Paylater-lah yang
saat ini banyak digandrungi oleh konsumen Markerplace. Paylater sendiri berasal
dari kata “pay” yang berarti membayar dan “later” yang berarti berarti nanti.
Secara garis besar, paylater adalah metode pembayaran yang menawarkan angsuran
tanpa perlu menggunakan kartu kredit. Perusahaan digital yang bersangkutan akan
menalangi pembayaran lebih dahulu saat kamu membeli produk. Kemudian, konsumen akan membayar tagihan sesuai dengan tanggal
jatuh tempo pada bulan selanjutnya.
Ma’ruf Khozin selaku Ketua Fatwa MUI Jatim memaparkan, bahwa metode Paylater ini langsung mencantumkan bunga sebesar 2% dan denda keterlambatan sebesar 1% bila konsumen terlambat membayar angsurannya. Beliau menegarkan bahwa cara tersebut secara fiqih (hukum Islam) tifak diperbolehkan.
Sedangkan Paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan pembayaran yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit jasa layanan kepada konsumen.
“Apalagi Paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjaman online (Pinjol ) yang bahaya di bagian belakangnya,” pungkas Ma;ruf. (yyan)
No comments:
Post a Comment