Transfer Ilmu Penyembuhan Jadi Modus Putra Kyai Jombang Lakukan Asusila, Berikut Faktanya - Kabar Surabaya

Terbaru

Thursday, July 7, 2022

Transfer Ilmu Penyembuhan Jadi Modus Putra Kyai Jombang Lakukan Asusila, Berikut Faktanya

Transfer Ilmu Penyembuhan Jadi Modus Putra Kyai Jombang Lakukan Asusila, Berikut Faktanya

 

Kabar Surabaya - Saat ini di kawasan Jombang Jawa Timur sedang terjadi peristiwa yang cukup menggegerkan. Peristiwa ini berupa upaya penangkapan seorang putra Kyai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyya, yaitu KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Peristiwa ini sempat viral di media sosial, pada saat pihak Kepolisian dilarang oleh Kyai Mukhtar untuk menangkap putranya. Pimpinan Ponpes tersebut menduga bahwa putranya mendapatkan fitnah dalam kasus tersebut.


Kasus di Pondok Pesantren Shiddiqiyya ini bermula dari adalah laporan bahwa putra pengasuk pondok, yaitu Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi diduga melakukan tindakan asusila terhadap santriwatinya. Cara yang digunakan pria berusia 42 tahun ini adalah dengan menjanjikan transfer ilmu yang bernama Metafakta. Metafakta sendiri adalah ilmu khusus yang berkhasiat untuk menyembuhkan penyakit dan bisa mengabulkan keinginan pemiliknya.



Santriwati yang menjadi korban dari MSAT ini sejatinya akan direkrut menjadi salah satu tim relawan kesehatan. Pada saat seleksi MSAT berjanji akan melakukan transfer ilmu Metafakta, namun santriwati tersebut harus menanggalkan seluruh pakaiannya. Hal tersebut diperlukan agar ilmu yang diransfer bisa masuk dengan baik. Salah satu prosedur yang dilakukan setelahnya adalah Internal Interview. Pada sesi inilah diduga santriwati tersebut mengalami pemerkosaan.

 

Kasus ini sejatinya sudah terjadi pada tahun 2019 silam, yang akhirnya korban melaporkan perbuatan MSAT kepada pihak Kepolisian. Akhirnya pada 12 November 2019, Polres Jombang menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Setelah menjadi tersangka, kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020. Hal ini dikarenakan pihak Polres Jombang tak kunjung berhasil menangkap MSAT.
 

Pihak MSAT sendiri ternyata tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya MSAT mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jombang. Dia menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, karena merasa proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan, tidak obyektif.

 


Sebelum ke Pengadilan Negeri Jombang, MSAT juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya guna meminta kepastian atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan. Tetapi pada 16 Desember 2021, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonannya karena MSAT tak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat. Padahal proses penyelidikan dan penyidikan kasus hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Sementara Polda Jatim hanya meneruskan proses hukumnya saja.



Setelah gagal dua kali dalam praperadilan, Polda Jatim memasukkan MSA sebagai DPO dan meminta pria berusia 42 tahun itu untuk menyerahkan diri. Namun, permintaan tidak diindahkan oleh tersangka hingga saat ini duilakukan penangkapan paksa. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad