PPKM Mikro Kota Surabaya Sudah Diterapkan, Berikut Aturan Lengkap Dan Sanksi Administrasinya - Kabar Surabaya

Terbaru

Sunday, June 27, 2021

PPKM Mikro Kota Surabaya Sudah Diterapkan, Berikut Aturan Lengkap Dan Sanksi Administrasinya

PPKM Mikro Kota Surabaya Sudah Diterapkan, Berikut Aturan Lengkap Dan Sanksi Administrasinya


Kabar Surabaya - Meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar oleh Virus COVID-19 pada akhir-akhir ini tentunya membuat semua pihak harus melakukan langkah-langkah strategis untuk segera mengendalikannya. Jika hal ini tidak segera dilakukan maka kondisinya akan menjadi lebih gawat dan sangat menakutkan.

 


Sebagimana diketahui bersama, bahwa saat ini Virus COVID-19 telah bermutasi menjadi varian yang sangat ganas, yaitu varian Delta atau yang disebut juga varian India. Varian inilah yang diduga menyebabkan negara India mengalami darurat COVID sehingga membuat banyak rakyatnya tewas. Bahkan beberapa diantaranya sampai ada yang menghindar dengan mencarter pesawat keluar negeri, termasuk datang ke Indonesia. 

 

Varian Delta ini juga disinyalir menyebabkan lonjakan pasien Virus COVID-19 di Kota Surabaya. Akibatnya, saat ini banyak rumah sakit rujukan COVID-19 yang ada di Kota Pahlawan ini menjadi penuh dan overload. Apalagi, Kota Surabaya menjadi rujukan bagi pasien-pasien COVID-19 dari luar kota.

 

Agar kondisi tidak semakin gawat dan Kota Surabaya tidak terjerembab lagi kedalam Zona Merah, maka Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kota Surabaya. Surat dengan nomor 443 / 6912 / 436.8.4 / 2021 berlaku mulai tanggal 15 Juni 2021 hingga tanggal 5 Juli 2021 mendatang.

 

Ada beberapa aturan baru yang sangat penting dalam Surat Edaran tersebut. Beberapa siantaranya malab benar-benar baru pada kali ini diterapkan, sehingga akan membutuhkan sosialisasi yang sangat masif kepada masyarakat. Padahal PPKM Mikro ini sudah dijalankan sejak hari Sabtu (27/06/2021) lalu.

 

Penerapan Jam Malam

Aturan Pertama dalam Surat Edaran PPKM Mikro tersebut adalah penerapan Jam Malam maksimal pada pukul 20.00wib. Sesuai dengan Surat Edaran tersebut, maka jam operasional di pusat perbelanjaan/mall, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya harus berakhir pada Pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.


Kondisi tersebut juga berlaku bagi Rumah Karaoke, Pub, Doskotik, Kelab Malam, Spa, Panti Pijat, Rumah Bilyard, Dym/Pusat Kebugaran, dan Gelanggang olahraga lainnya. Semuanya juga harus menutup usahanya pada pukul 20.00wib.


Namun bagi restoran/rumah makan, masih diperbolehkan untuk memberikan pelayanan pesan antar/layanan tanpa turun (drive thru) sesuai dengan jam operasional dari restoran tersebut. Meskipun pada pukul 20.00wib mereka tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan ditempat (dine in) lagi.

 

Fasilitas Protokol Kesehatan

Semua tempat usaha harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat Pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan untuk melakukan screening kesehatan harian pekerja/pengunjung dan penanganan pertolongan pertama di setiap pintu masuk dan area - area yang padat orang. Lakukan mengoptimalkan peranan Satgas Mandiri dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan di tempat kegiatan.

 

Dokumen Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM)

Saat ini setiap orang yang bekerja/beraktivitas di Kota Surabaya namun tinggalnya di luar Kota Surabaya maupun sebaliknya wajib untuk memiliki print out surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Camat ditempat domisili/tinggal sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan.

 

Untuk pengurusan Surat Izin perjalanan/Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tersebut harus disertai  dengan syarat:. 

1. Melampirkan hasil negatif tes rapid antigen/ Swab Antigen yang masa berlakunya 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam atau hasil negatif swab RT-PCR dengan masa berlaku 4 x 24 (empat kali dua puluh empat) jam.

2. Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat dari instansi ataupun surat terkait dengan aktivitas pekerjaan.


3. SIKM ini memiliki masa berlaku selama tujuh hari.


Peraturan tersebut wajib untuk ditaati, karena setiap bentuk pelanggaran akan dikenai Sansi Administrasi. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad