OJK : Semua Pemilik Kendaraan (Mobil dan Motor) WAJIB IKUT ASURANSI !!, Beikut Perkiraan IURANNYA
Kabar Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi third party liability (TPL). TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan, sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Namun, dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan akan menjadi wajib bagi semua pemilik mobil dan motor.
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. "Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib ini akan sesuai dengan UU paling lambat dua tahun sejak PPSK disahkan, sehingga pada Januari 2025 setiap kendaraan sudah memiliki TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024).
Menurut Ogi, praktik asuransi wajib kendaraan ini telah diterapkan di berbagai negara lain. "Di negara-negara dunia, termasuk ASEAN, asuransi wajib kendaraan sudah diterapkan," tambahnya.
Ogi juga menekankan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian, saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.
Terkait dengan harga premi, Ogi mengatakan bahwa hal ini akan sangat tergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah. "Saya yakin bahwa premi yang dikenakan akan lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," katanya.



No comments:
Post a Comment