Libur Natal Dan Tahun Baru, Apakah Ada Penyekatan...?, Berikut Penjelasannya
Kabar Surabaya - Akhir tahun seperti saat ini tentunya sangat identik dengan liburan. Apalagi dengan adanya Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang waktunya selalu berdekatan. Tentunya hal ini akan membuat masyarakat untuk merencanakan liburan bersama keluarga. Namun sayangnya sampai saat ini kondisi Pandemi Covid-19 masih berlangsung. Sehingga pemerintah juga akan melakukan beberapa pengetatan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Lantas, pengetatan seperti apa yang akan dilakukan oleh pemerintah...?. Apakah nantinya akan dilakukan penyekatan seperti masa-masa liburan yang lalu...?. Bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar kota, tentunya bertanya-tanya mengenai adanya penyekatan. Kalaupun ada, dimana saja lokasinya..?.
1. Dokumen kartu vaksin secara lengkap (dosis 1 dan Dosis 2).
2. Hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen yang dilakukan dalam waktu 1x24jam.
3. Bagi yang masih berusia dibawah 12 tahun, dikecualikan untuk kartu vaksin. Namun harus disertai dengan hasil negatif PCR Tes dalam waktu 3x24 jam.
4. Penggunaan aplikasi pedulilindungi
1. Terminal
2. Rest Area
3. Lokasi penimbangan kendaraan bermotor
4. Pelabuhan Penyeberangan
5. Perbatasan Kabupaten/Kota/Provinsi
No comments:
Post a Comment