Libur Natal Dan Tahun Baru, Apakah Ada Penyekatan...?, Berikut Penjelasannya - Kabar Surabaya

Terbaru

Friday, December 24, 2021

Libur Natal Dan Tahun Baru, Apakah Ada Penyekatan...?, Berikut Penjelasannya

Libur Natal Dan Tahun Baru, Apakah Ada Penyekatan...?, Berikut Penjelasannya


Kabar Surabaya - Akhir tahun seperti saat ini tentunya sangat identik dengan liburan. Apalagi dengan adanya Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang waktunya selalu berdekatan. Tentunya hal ini akan membuat masyarakat untuk merencanakan liburan bersama keluarga. Namun sayangnya sampai saat ini kondisi Pandemi Covid-19 masih berlangsung. Sehingga pemerintah juga akan melakukan beberapa pengetatan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

 


Lantas, pengetatan seperti apa yang akan dilakukan oleh pemerintah...?. Apakah nantinya akan dilakukan penyekatan seperti masa-masa liburan yang lalu...?. Bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar kota, tentunya bertanya-tanya mengenai adanya penyekatan. Kalaupun ada, dimana saja lokasinya..?.

 

Rupanya, pada musim libuan Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini, pemerintah telah sepakat tidak akan melakukan penyekatan. Jadi, tidak akan ada lagi penyetopan kendaraan di titik-titik tertentu. Meski demikian, bukan berarti pemerintah melakukan pelonggaran. Meskipun tidak ada penyekatan, namun bagi mereka yang akan melakukan perjalanan keluar kota diharuskan melengkapi dirinya dengan beberapa persyaratan.

 

Persyaratan yang wajib untuk dipenuhi adalah sebagai berikut : 

1. Dokumen kartu vaksin secara lengkap (dosis 1 dan Dosis 2).   

2. Hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen yang dilakukan dalam waktu 1x24jam.

3. Bagi yang masih berusia dibawah 12 tahun, dikecualikan untuk kartu vaksin. Namun harus disertai dengan hasil negatif PCR Tes dalam waktu 3x24 jam.

4. Penggunaan aplikasi pedulilindungi


Namun perlu diingat, nantinya pihak Kementrian Perhubungan akan melakukan rondom test pemeriksaan Test Antigen kepada masyarakat yang akan/sedang bepergian. Tes Antigen ini sifatnya gratis dan akan dilakukan di beberapa lokasi, seperti :

1. Terminal

2. Rest Area

3. Lokasi penimbangan kendaraan bermotor

4. Pelabuhan Penyeberangan

5. Perbatasan Kabupaten/Kota/Provinsi


Dengan demikian terjawab sudah, bahwa pada liburan akhir tahun ini tidak akan ada penyekatan, baik di jalan arteri maupun di jalan tol. Namun masyarakat harus melengkapi dirinya dengan persyaratan yang telah ditetapkan. jangan lupa pula untuk terus mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan liburan. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad