Biadab !!!, Organ vital Bocah-Bocah Ini Sampai Infeksi Dan Memar Akibat Di Ruda Paksa - Kabar Surabaya

Terbaru

Tuesday, June 1, 2021

Biadab !!!, Organ vital Bocah-Bocah Ini Sampai Infeksi Dan Memar Akibat Di Ruda Paksa

Biadab !!!, Organ vital Bocah-Bocah Ini Sampai Infeksi Dan Memar Akibat Di Ruda Paksa

 

Kabar Surabaya - Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus selalu dibimbing dan dilindungi. Karena masa depan bangsa ini sangat bergantung kepada kiprah mereka nantinya. Oleh karena itu, masyarakat harus benar-benar mendidik mereka agar bisa menjadi pemimpin bangsa yang terbaik imasa depan nanti.

 

Orang tua, sebagai orang dewasa yang paling dekat dengan anak-anaknya tentunya harus mampu untuk memberikan mereka perlindungan dan pendidikan yang baik. Jangan sampai kasus yang terjadi di kawasan Tambak Wedi Kota Surabaya ini terjadi kepada anak-anak lainnya. Kasus ini menimpa dua orang bocah yang harus mengalami tindakan kekerasan seksual oleh oknum yang sangat biadab.

 

Uniknya, oknum tersebut pada awalnya adalah orang yang sangat dipercaya oleh salah satu orang tua anak yang mengalami kekerasan seksual tersebut. Oknum ini bernama SYD yang sudah berusia 52 tahun. Status SYD sendiri adalah duda selama 8 tahun dan berasal dari Desa Semampir Sedati Sidoarjo.

 

Saking percayanya,  orang tua korban ini bahkan mempersilahkan pelaku SYD untuk menempati rumahnya yang akan dijual. Kebetulan orang tua korban memiliki rumah kosong yang akan dijual dan SYD dipersilahkan untuk menjaga dan menempatinya untuk sementara hingga rumah tersebut laku dijual.


Ironisnya, kebaikan orang tua korban ini malah dibalas dengan tindakan biadab yang dlakukannya kepada anak-anak. Dengan dalih mengajarkan ilmu silat, oknum SYD malah mengajak kedua anak laki-laki dibawah umur (OA (11) dan RJS (13)) tersebut untuk tidur didalam rumah yang dia tempati.

 

Pada saat tidur itulah SYD mulai melancarkan aksinya dengan cara meruda paksa dubur korban (aksi sod^mi). Kejadian ini baru terungkap pada Bulan Mei 2021 lalu. Saat itu kedua bocah tersebut mengeluhkan bagian duburnya yang sakit. Kemudian orang tua korban langsung membawanya untuk mendapatkan pemeriksaan dari dokter.

 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui kalau dubur korban mengalami memar dan ada luka infeksi. Setelah didesak lebih lanjut, korban akhirnya menjelaskan mengenai kejadian yang menimpanya. Hingga akhirnya pelaku langsung ditangkap dan saat ini SYD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 mengenai pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.

 

Dari pemeriksaan KepolisinmSTD mengaku hanya sekali melakukan tindakan tersebut kepada korban. Dirinya juga tidak mengetahui mengapa sangat tertarik ketika melihat anak-anak laki-laki. (yyan)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad