Kondisi Semakin Gawat, Pekerja Luar Surabaya Wajib Punya SIKM, Begini Cara Mengurus Dan Persyaratannya - Kabar Surabaya

Terbaru

Sunday, June 27, 2021

Kondisi Semakin Gawat, Pekerja Luar Surabaya Wajib Punya SIKM, Begini Cara Mengurus Dan Persyaratannya

Kondisi Semakin Gawat, Pekerja Luar Surabaya Wajib Punya SIKM, Begini Cara Mengurus Dan Persyaratannya


Kabar Surabaya - Saat ini Kota Surabaya benar-benar bersiaga penuh dalam hal penanganan Virus COVID-19 yang sekarang ini keadaannya sudah semakin meninggi lagi. Kondisi sekarang ini mirip dengan pertama kali Virus Corona muncul dan menyebar ke seluruh dunia. Hanya saja saat ini Virus Corona ini sudah bermutsi sehingga lebih ganas lagi dalam menginfeksi korbannya. 

 


Akibat tingginya kasus COVID-19 diKota Surabaya, saat ini semua kondisi rumah sakit rujukan COVID-19 sudah mulai penuh dan overload. Bahkan sudah ada banyak warga yang kesulitan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit saat mengalami gejala COVID. Sehingga mereka harus benar-benar seperti berusaha keras, hanya untuk bisa mendapatkan kamar perawatan.

 

Hal ini akhirnya membuat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor  443/6912/436.8.4/2021 mengenai perpanjangan PPKM Mikro. Perpanjangan PPKM Mikro ini merupakan upaya dari pemerintah Kota Surabaya untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona di masyarakat. 

 

Terdapat beberapa point yang ditekankan pada Surat Edaran (SE) Walikota tersebut. Point pertama adalah pembatasan aktifitas warga di malam hari (Jam malam). Sedangkan point kedua adalah dokumen yang harus dimiliki oleh pekerja urban yang setiap hari harus bepergian keluar masuk Kota Surabaya. Jadi, dokumen ini wajib dimiliki oleh orang liar kota mupun orang Kota Surabaya sendiri yang bekerja di luar kota.

 

Untuk penerapan jam malam sendiri, sebenarnya sudah dilakukan sejak hari Sabtu (26/06/2021) kemarin. Jam malam yang sebelumnya ditetapkan pukul 22.00wib, mulai kemarin dan seterusnya akan diterapkan mulai pukul 20.00wib. 

 

Jadi pada pukul 20.00wib semua aktifitas umum yng ada diluar rumah sudah harus berakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk semua toko retail, Mall, warkop dan lokasi keramaian lainnya. Meski demikian, untuk usaha mkanan dan minumn ini tetap bisa melayani pesan antar maupun drive thru sesuai dengan jam operasiol toto tersebut.


Sedangkan untuk dokumen khusus yang harus dimiliki oleh para pekerja ini adalah Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Dokumen ini wjib dimiliki oleh para karyawan yang bekerja di Kota Surabaya. Untuk mengurusnya bisa melalui Kecamatan sesua dengan tempat domisili masing-masing. AIKM ini berlaku selama tujuh hari dan wajib disertai dengan surat negatif SWAB PCR maupun SWAN Antigen.


Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, maka kedua peraturan tersebut juga langsung berlaku. Artinya, jika nanti ditemukan pelanggaran, maka akan ada sanksi administratif yang akan dikenakan. Harapannya PPKM Mikro ini bisa membangkitkan semangat masyarakat lagi yang mungkin sudah kendor karena lamnya proses penanganan COVID-19 ini. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad