Kabar Surabaya - Sudah beberapa lama ini, sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, Terminal Purabaya Surabaya (Bungurasih) seakan seperti tidak berpenghuni. Meskipun terminal tetap buka seperti biasa, namun armada bis tidak ada yang beroperasi. Baik itu Bis Antar Kota dalam Provinsi (AKDP). maupun Bis Antar Kota Antar Provonsi (AKAP). Satu-satunya bis yang masih beroperasi adalah Suroboyo Bis (Bis Tayo).
Saat ini Kota Surabaya telah memasuki masa transisi, sebelum nantinya akan menuju ke fase New Normal. Di masa transisi ini semua moda transportasi umum sudah mulai diberikan kesempatan untuk kembali beroperasi. Baik itu pesawat terbang, bus, kereta api maupun kapal laut.
Pengoperasian moda transportasi umum nantinya juga akan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat . Seperti halnya tempat duduk yang hanya akan di isi 50% hingga 70% maksimal dari kapasitas yang ada. Setiap kendaraan akan di semprot desinfektan terlebih dahulu dan pengecekan kesehatan baigi semua kru yang bertugas saat itu.
Pertama, penumpang harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan terhadap dirinya sendiri. Hal ini agar semua penumpang tetap terhindar dari paparan Virus COVID-19. Beberapa cara yang wajib diterapkan adalah :
-
Selalu jaga jarak antar penumpang lainnya, terutama saat sedang mengantri - Wajib untuk memakai masker
- Sediakan selalu hand sanitizer di dalam kantong, yang bisa disemprotkan setiap saat
- Gunakan pakaian lengan panjang
- Usahakan telapak tangan tidak terlalu banyak menyentuh bagian-bagian kendaraan. Jika diperlukan bisa menggunakan sarung tangan.
- Agar lebih aman, penumpang bisa melengkapi dirinya dengan Face Shield
Selain protokol kesehatan, rupanya para penumpang juga diwajibkan untuk membawa dokumen penunjang apabila ingin menggunakan transportasi umum. Dokumen tersebut adalah :
-
Surat Identitas Diri (KTP / SIM / Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar) - Surat Keterangan bebas gejala seperti Influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah sakit / Puskesmas setempat
- Surat Keterangan Negatif (Non - Reaktif ) Rapid Test
- Surat Keterangan Negatif SWAB Test bagi yang melakukan perjalanan keluar negeri
Dari semua persyaratan ini, kelengkapan dokumen hasil Rapid Test dan SWAB Test adalah yang paling krusial. Selain itu persyaratan tersebut adalah persyaratan yang paling memberatkan dari semua persyaratan yang ada.
Hal ini karena Dokumen Rapid Test dan SWAB Test ini memiliki jangka waktu yang terbatas. Untuk dokument Rapid Test hanya memiliki masa waktu 3 hari saja. Sedangkan dokument SWAB Test memiliki waktu yang lebih panjang, yaitu 7 hari. Setelah masa waktu itu terlewati maka dokumen tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi alias kadaluarsa.
Lantas berapa biaya untuk melakukan Rapid Test dan SWAB Test ini...?. Berdasarkan beberapa informasi yang admin Kabar Surabaya peroleh biaya untuk Rapid Test ini berkisar Rp200.000 hingga Rp400.000 per-orang. Sedangkan biaya untuk SWAB Test berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp2.500.000 / orang.(yyan)
No comments:
Post a Comment