Petugas : Info Dari Posternya Benar, Namun Lokasinya Salah (Perihal PBB Gratis dan Diskon 50%) - Kabar Surabaya

Terbaru

Wednesday, June 10, 2020

Petugas : Info Dari Posternya Benar, Namun Lokasinya Salah (Perihal PBB Gratis dan Diskon 50%)


Kabar Surabaya - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh masyarakat pada setiap tahunnya. Dengan membayar PBB ini berarti masyarakat telah ikut berpartisipasi untuk turut membangu Kota Surabaya ini. Nilai besaran dari PBB ini tentunya berbeda-beda bagi setiap orang, karena hal ini bergantung kepada nilai asset bangunan atau tanah yang dimiliki. Semakin besar ukuran bangunan dan tanah yang dimiliki maka semakin mahal iuran PBB yang harus dibayarkan.


Selain besarnya asset, posisi asset juga akan sangat menentukan. Semakin strategis posisi asset, maka nilai PBB yang harus dibayarkan juga tinggi, meskipun luas-nya kecil. Posisi aset dengan letak strategis inilah yang belakangan ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat. Banyak masyarakat yang kebingungan akibat nilai iuran PBB yang dimilikinya tiba-tiba melonjak dengan drastis. Bisa mencapai 2x hingga 3x lipatnya daripada tahun sebelumnya.

Hal ini ternyaka disebabkan juga oleh masifnya pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya sendiri. Seperti banyaknya jalan baru serta pembangunan pusat kegiatan lainnya, seperti sekolah, perkantoran, rumah sakit, hotel dan lain sebagainya. Kondisi inilah yang kemudian ikut mengerek nilai iuran PBB pada rumah-rumah yang ada disekitarnya, Meskipun rumah warga tersebut juga tidak mendapatkan keuntungan ekonomi apapun dari pembangunan jalan dan pusat kegiatan tersebut.

Baru-baru ini petugas dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Surabaya banyak kedatangan warga Surabaya yang menanyakan perihal mengenai Program Diskon iuran pembayaran PBB. Bahkan ada juga yang menanyakan mengenai program Gratis saat pembayaran PBB tersebut. Mereka mengaku mendapatkan informasi dari Broadcast Whatsapp Grup yang beredar dan viral belakangan ini.

Isi dari broadcast yang beredar tersebut adalah :

Ijin menyampaikan informasi terkait pbb
Bpk/Ibu bisa mendapatkan keringanan pmbayaran PBB tahun 2020 GRATIS dengan cara :

  1. Datang ke DISPENDA kota/kab
  2. Ambil nomor antrian
  3. Membawa resi PBB th 2019 (Sudah dibayar lunas)
  4. Saat dipanggil, langsung berikan resi PBB dan minta print out PBB dan dicap LUNAS th.2020
  5. Iuran PBB gratis ini berlaku bagi imereka yang memuliki tagihan dibawah 500 ribu
  6. Untuk tagihan PBB diatas 500 ribu, akan diberikan discount sebesar discount 50%, Lumayan ada keringanan
  7. Program ini akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2020
Broadcast WAG ini juga disertai gambar yang memuat mengenai kebijakan program tersebut. keterangan dari gambar yang berjudul PBB GRATIS tersebut adalah :

  1. Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) buku 1 dan 2 dibawah nilai Rp. 500.000,- dibebaskan pembayarannya dan untuk buku 3 dan 4 dibawah nilai Rp.5.000.000,- diberikan pengurangan sebesar 50%.
  2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), diberikan pengurangan sebesar 15%.
  3. Pajak Restoran, pengurangan sebesar 50%.
  4. Pajak Hotel dan Reklame, masing-masing pengurangan sebesar 30%.
  5. Kebijakan berlaku bagi yang tidak memiliki tunggakan dan diberlakukan mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2020.
Untuk Informasl lebih lanjut dapat menghubungi:
  1. Suherman. S.Sos..M.Si (Kepala Bidang Perencanaan, Pengawasan Operasional) 0815 xxxx 787
  2. Kankan Taufik R (Kepala Bidang Pajak 0853 xxxx 8222

Informasi inilah yang membuat banyak warga Kota Surabaya menjadi korbannya. Bukan hanya warga, bahkan seringkali petugas Dispenda yang melayani pemabayarn iuran PBB ini juga dibuat bingung. Hal ini karena Kota Surabaya tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.

Anthoni, salah satu pegawai Dispenda Kota Surabaya mengaku cukup kewalahan ketika harus menjelaskan tentang informasi tersebut. karena hampir setiap bari banyak warga yang menanyakan hal tersebut.


Padahal, jika gambar tersebut dilihat secara seksama maka pada sudut kanan atas terdapat tulisan yang menerangkan bahwa yang mengeluarkan kebijakan ini adalah Pemerintah Kabupaten Bandung. Jadi Poster tersebut bukan poster HOAX. Informasinya benar, namun pelaksanaannya bukan di Kota Surabaya. Melainkan di Kabupaten Bandung - Jawa Barat.

Sedangkan Kota Surabaya sendiri mempunyai program yang berbeda, yaitu pembebasan denda PBB bagi masyarakat. Jadi, bagi masyarakat yang memiliki denda iuran PBB sejak tahun 1994 hingga tahun 2020 akan mendapatkan program bebas denda Program ini berlangsung huingga pada akhir bulan Juni 2020. (yyan)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad