Kabar Surabaya - Saat ini Kota Surabaya masih menjadi peringkat teratas pertambahan jumlah pasien positif COVID-19 di Provinsi Jawa Timur. Kondisi ini membuat selalu membuat banyak pihak untuk ekstra hati-hati dalam melaksanakan aktifitasnya. Hal ini dikarenakan Virus COVID-19 tidak membedakan siapapun orangnya jika ingin menyerang.
Kali ini para penegak hukum yang berdinas di Pengadilan Negeri Kota Surabaya dibuat kalang kabut dengan Virus COVID-19 ini. Hal ini dikarenakan terdapat juga seorang panitera yang yang Terpapar oleh COVID-19 dan saat ini telkah dirawat di rumah sakit.
Selain itu terdapat juga dua anggotanya yang diketahui telah meninggal dunia. Kedua anggota Penegak Hukum yang meninggal dunia ini adalah Eko Agus Siswanto dan Surachmad.
Hal inilah yang akhirmua membuat Gedung Pengadilan Negeri yang terletak di Jalan Arjuno ini di Lockdown atau di tutup umtuk umum selama 14 hari kedepan. Penutupan ini berlangsung mulai Hari Senin (15/06/2020) hingga tanggal (29/06/2020) mendatang.
Martin Ginting, selaku Juru Bicara PN Surabaya mengatakan penutupan gedung Pengadilan Negeri ini merupakan langkah antisipasi untuk menegah penularan Virus COVID-19 di area gedung. Meskipun nantinya gedung Pengadilan Negeri ini ditutup selama 14 hari. Namun untuk jadwal sidang yang tidak bisa diundur jadwalnya. akan tetap untuk dilaksanakan. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
nantinya, semua pelaksanaan sidang akan diatur secara ketat. Pengunjung tidak akan bisa masuk ke dalam gedung. Bahkan akses untuk peliputan wartawan juga sangat dibatasi untuk beberapa jurnalis saja. (yyan)
No comments:
Post a Comment