Kabar Surabaya - Saat ini Kota Surabaya telah memasuki masa New Normal. Namun banyak masyarakat yang salah mengartikan bahwa pada masa New Normal ini kehidupan sudah mulai kembali normal seperti sedia kala.
Padahal sejatinya tidak demikian. Perlu ditekankan lagi, bahwasannya Virus
COVID-19 ini masih ada disekitar kita, sebelum vaksin dan obatnya ditemukan. Oleh karena itu, rajin cuci tangan, jaga jarak dan pakai
masker, tetap wajib dilakukan sampai kondisi ini benar-benar aman.
Untuk menegaskan kalau kondisi saat ini belum sepenuhnya aman, pihak Pemerintah Kota Surabaya juga telah mengeluarkan beragam protokol kesehatan khusus. Seperti protokol kesehatan saat di kantor, pasar, bioskop, tempat ibadah, tempat wisata dan lain sebagainya. Masyarakat juga selalu diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan tersebut Hal ini agar masyarakat terhindar dari paparan Virus COVID-19. Serta dapat memutus mata rantai penularannya.
Protokol kesehatan yang paling sederhana dan mudah untuk dilakukan adalah pemakaian masker saat warga akan keluar rumah. Meskipun pemakaian masker ini adalah cara yang ringan, namun masih banyak orang yang mangabaikannya. Padahal pemakaian masker ini sangatlah penting untuk menjaga kesehatan dirinya maupun orang lain dari paparan Virus COVID-19.
Baru-baru ini banyak sekali beredar broadcast pengumuman mengenai operasi gabungan yang akan melibatkan banyak unsur instansi. Operasi gabungan ini bertujuan untuk menyasar masyarakat yang selama ini sering mangabaikan protokok kesehatan tentang pemakaian masker saat keluar rumah.
Broadcast flyer yang banyak beredar melalui media sosial dan grup Whatsapp ini bertuliskan :
Assalamualaikum Wr....Wb...
Mohon Ijin Kepada Seluruh Masyarakat bahwa Akan Ada Razia
Ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur
- Kepolisian
- TNI
- Satpol PP
- Dishub
- 3 Pilar
Jika Ketahuan Tidak Memakai Masker, Maka Akan Dikenakan Denda Berupa :
- Menyapu
- Menyanyikan Lagu Wajib
- Denda Minimal Rp.250.000
Mulai tanggal 21 Juni Sampai 31 Juli
Fliyer yang beredar ini memiliki latar belakan (gambar background) berupa lambang dari Mabes Polri. Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat yakin kalau Flyer ini adalah asli dikeluarkan oleh pihak Mabes Polri.
Saat dikonfirmasikan mengenai Flyer yang banyak beredar tersebut, pihak Kepolisian secara tegas mengatakan kalau Flyer tersebut adalah HOAX. Pihak Kepolisian tidak pernah mengeluarkan Flyer yang berisikan tentang adanya razia gabungan tersebut.
Pihak Kepolisian juga menjelaskan, bahwa pemakaian masker memang protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh semua masyarakat. Namun untuk adanya informasi mengenai Razia Gabungan dan denda Rp.250.000 adalah tidak benar alias HOAX. (yyan)
*Foto diambil saat sebelum COVID-19 (ilustrasi)
No comments:
Post a Comment